Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi atas kinerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan ini untuk menemukan indikasi fraud serta menghitung kerugian negara.
“Kami mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai Jiwasraya sudah sejak 2008 menurut catatan saya,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/1).
Sejak 2006 hingga saat ini, pemerintah mengklaim telah secara konsisten mencari solusi atas persoalan yang dialami Jiwasraya. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sejalan.
Baca Juga: Begini penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya
Dengan kondisi ini, ia meminta semua pihak bisa saling bahu-membahu untuk mencari solusi sesuai porsinya. Nantinya BPK bertugas mencari kerugian negara yang diakibatkan fraud di Jiwasraya.
Sementara Kejaksaan akan memproses tindakan hukum bagi pelaku, sedangkan lembaga lain seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti berbagai solusi untuk menyembuhkan Jiwasraya.
Hari ini, BPK merilis pemeriksaan atas Jiwasraya. Dari situ, ditemukan adanya indikasi fraud yang melibatkan internal Jiwasraya pada tingkat direksi, general manager hingga pihak di luar perusahaan.
Baca Juga: BPK: Ada indikasi kongkalikong manajemen Jiwasraya atas pembelian saham
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, permasalah Jiwasraya sudah terjadi sejak lama meskipun pada 2006 perusahaan mencatatkan laba semu yang merupakan rekayasa akuntasi atau window dressing. Padahal, perusahaan pelat merah sini seharusnya merugi.
“Pada 2017, Jiwasraya membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar tetapi memperoleh opini adverse, yang artinya tidak wajar akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan menderita kerugian,” terangnya.
Tahun berikutnya, kerugian bertambah. Pada 2018, Jiwasraya mengalami kerugian sebesar Rp 15,3 triliun dan sampai dengan September 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Keuangan Jiwasraya semakin memburuk pada November 2019 dengan mencatatkan ekuitas negatif Rp 27,2 triliun.
Baca Juga: Akhirnya, Kejagung temukan pelaku pelanggaran dalam kasus Jiwasraya
Kerugian itu terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan beban dana (cost of fund) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi, di mana dilakukan secara masif sejak 2015.
“Dana dari investasi tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana saham yang berkualitas rendah sehingga mengakibatkan adanya negative spread. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News