kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menurut OJK, begini dampak kasus gagal bayar asuransi bagi industri


Selasa, 27 Oktober 2020 / 16:21 WIB
Menurut OJK, begini dampak kasus gagal bayar asuransi bagi industri
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersil secara agregat turun 6% secara year on year (yoy) per Agustus 2020. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah bilang hal ini karena pandemi dan dampak dari kasus gagal bayar asuransi.

“Memang beberapa kasus gagal bayar (asuransi), itu memang cukup mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi. Rasanya ini masalah pilihan saja, artinya mudah-mudahan orang tidak mau beli asuransi, tapi lebih cermat dan teliti memilih asuransi,” ujar Ahmad dalam diskusi virtual pada Selasa (27/10).

Ia masih berharap, bahwa masyarakat sadar bahwa asuransi merupakan sebuah kebutuhan. Sehingga dengan adanya kasus gagal bayar asuransi, masyarakat akan memilih produk yang prudent dan tidak agresif memberikan imbal hasil. Juga semakin jeli melihat perusahaan asuransi.

Baca Juga: Pendapatan premi unitlink turun, bisnis asuransi jiwa terkoreksi 9,3% per Agustus

“Bukan berarti tidak membeli asuransi. Bagi masyarakat yang sadar asuransi, paling dia wait and see saja. Lihat perkembangan dan dia akan hati-hati liat produk dan perusahaan. Benar efeknya ada tapi tidak besar,” tambah Ahmad.

Namun Ia menekankan, melemahnya permintaan asuransi hingga Agustus 2020, lebih dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat. Namun Ia melihat terjadi tren kenaikan permintaan asuransi kesehatan di tengah pandemi.

“Namun untuk asuransi yang lain, terutama yang berbalut investasi, mereka masih wait and see. Mudah-mudahan setelah pandemi, ini naik kembali. Karena sudah kita lihat, bulan akhir-akhir ini sudah ada peningkatan,” jelas Ahmad.

Adapun pendapatan premi asuransi jiwa pada Agustus 2020 mencapai Rp 109,6 triliun. Nilai itu turun 9,3% yoy dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 120,8 triliun.

Baca Juga: Bisnis asuransi turun 6,1% yoy di Agustus, OJK beri saran ini ke pelaku industri

OJK melihat penurunan ini terjadi karena menurunnya pendapatan premi pada jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Adapun pendapatan premi PAYDI turun 9,2% yoy dari Rp 57,47 triliun menjadi Rp 52,21 triliun pada Agustus 2020. Sedangkan pendapatan premi pada asuransi umum dan reasuransi hingga Agustus 2020 mencapai Rp 66,7 triliun. Nilai ini turun 0,2% yoy dari Agustus 2019 senilai Rp 66,9 triliun.

Regulator melihat penurunan ini dipengaruhi oleh penurunan premi kendaraan bermotor dari menjadi Rp 10,10 triliun dalam delapan bulan pertama 2020. Nilai itu turun 20,8% yoy dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 12,75 triliun. Padahal lini bisnis kendaraan bermotor merupakan kontribusi terbesar bagi industri. Lini bisnis ini menyumbang 20,1% dari total pendapatan premi secara industri. 

Selanjutnya: AXA Mandiri perkuat proses bisnis dan teknologi informasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×