kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Meresahkan, ternyata hanya 22% fintech ilegal yang servernya ada di Indonesia


Minggu, 04 Agustus 2019 / 16:17 WIB
Meresahkan, ternyata hanya 22% fintech ilegal yang servernya ada di Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) OJK terus menyisir keberadaan fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Rupanya, mayoritas fintech ilegal ini servernya ada di luar negeri.

Sejak tahun lalu sampai Agustus 2019, Satgas telah memblokir total 1.230 entitas fintech ilegal. Perinciannya, yang ditangani tahun lalu sebanyak 404 platform, dan 826 entitas pada 2019.

Baca Juga: Hingga Juli, klaim asuransi tani padi mencapai Rp 10,9 miliar

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan lokasi server fintech itu berasal dari berbagai negara. 

Dari total ribuan entitas, 22% dari Indonesia, 15% Amerika Serikat, 42% tidak diketahui asalnya dan sisanya dari berbagai negara. Sayangnya regulator masih kesulitan untuk mengetahui identitas pelaku meski diketahui letak server.

Bahkan fintech yang diblokir masih bisa beroperasi lagi dengan nama berbeda, baik melalui website, Google Playstore maupun situs pencarian lain. Maka itu ia meminta masyarakat tidak mengakses dan mengambil pinjaman dari fintech ilegal.

Baca Juga: Susul penurunan suku bunga BI, perbankan mulai turunkan bunga simpanan

“Apabila ingin meminjam secara online maka masyarakat bisa melihat daftar aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (2/8).

Untuk penanganan kasus ini, OJK melibatkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Mereka sepakat untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskirm Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi untuk mempercepat penindakan terhadap perusahaan fintech ilegal,” tutupnya.

Baca Juga: Fintech PrivyID optimitis lolos sandbox OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×