kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Meski Keluar Dari Indeks High Dividen 20, Emiten Bank Ini Tetap Punya Dividen Menarik


Kamis, 01 Februari 2024 / 18:53 WIB
Meski Keluar Dari Indeks High Dividen 20, Emiten Bank Ini Tetap Punya Dividen Menarik
ILUSTRASI. Diorama grafik pergerakan saham terpampang pada dinding ruang edukasi pasar modal di gedung Bursa Efek Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). Meski Keluar Dari Indeks High Dividen 20, Emiten Bank Ini Tetap Punya Dividen Menarik


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten perbankan tercatat turut terdepak atas hasil kocok ulang PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk indeks IDX High Dividend 20.

Setidaknya, ada tiga bank yang harus cabut, antara lain PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).

Meskipun terdepak dalam indeks emiten pembagi dividen jumbo tersebut, emiten-emiten ini mengungkapkan tetap bakal membagikan dividen yang sama dengan beberapa tahun terakhir. Di mana, Dividen Payout Ratio (DPR) dari beberapa bank tersebut juga tak banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) Optimistis Laba Tahun 2024 Tumbuh Double Digit

Direktur BJBR Yuddy Renaldi bilang keluarnya BJBR dari indeks tersebut dikarenakan ia melihat  banyak emiten yang membukukan kinerja keuangan yang positif pasca pulih dari dampak pandemi beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya membagikan dividen dalam jumlah yang besar.

 

Namun, ia menilai BJBR secara historis memberikan dividen yang atraktif bagi pemegang saham. Yudi juga melihat seringkali BJBR ini menjadi pilihan terutama di musim dividen seperti awal tahun saat ini.

“Kinerja BJBR terus konsisten mencatatkan hasil positif bahkan di masa pandemi dan tahun ini kami akan kembali membagikan dividen namun untuk besarannya akan ditentukan dalam RUPS,” ujar Yuddy kepada KONTAN (½).

Baca Juga: Masuk IDX High Dividend 20, Kalbe Farma (KLBF) Berkomitmen Tebar Dividen Hingga 55%

Sebagai catatan, BJBR mencatat DPR dari tahun buku 2022 tercatat sebesar 47,74%. Memang, angka tersebut sedikit turun dari periode tahun 2020 yang bisa mencapai sekitar 55,99%.

Sementara itu, Presiden Direktur BNGA Lani Darmawan pun mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir telah membayar dividen dengan besaran yang komsisten dan tidak ada penurunan. 

Memang, jika dilihat dua tahun belakang, BNGA mencatatkan DPR berada di kisaran 57%. Bahkan, capaian tersebut terus meningkat dari DPR di tahun 2020 yang hanya di kisaran 55%.

“Mungkin keluar indeks karena dilihat dari likuiditas saham yang relatif tidak banyak tersedia,” ujar Lani.

Hanya saja, ia belum mau memastikan apakah akan membagikan dividen dari kinerja sepanjang 2023 lalu. Meskipun, dalam beberapa tahun terakhir, BNGA belum pernah absen membagi dividen.

“Tunggu pengumuman resmi ya,” ujarnya.

Baca Juga: Kocok Ulang IDX Value30, IDX Growth30 hingga IDX Quality30, Saham Ini Bisa Dilirik

Analis Investindo Nusantara Sekuritas Pandhu Dewanto mengungkapkan bahwa sejatinya beberapa bank tersebut secara perbandingan dividen yield seharusnya masih sangat layak dipertahankan dalam jajaran IDX high dividen.

Menurutnya, beberapa bank tersebut punya histori pembagian dividen yang besar dan konsisten, dengan dividen yield sekitar 6%-8%. Di mana, itu lebih tinggi dibandingkan bank kapitalisasi besar dan jauh diatas rata-rata emiten di BEI. 

“Jadi alasan dari BEI untuk mengeluarkan mereka tentunya bukan dari yield, mungkin ada pertimbangan lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×