Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum menemukan titik temu untuk keputusan relaksasi aturan migrasi kartu debit ke chip dari magnetik. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, pihaknya menawarkan kepada industri penerbit kartu debit untuk menerapkan aturan teknologi chip secara step by step, daripada mengabulkan usulan perbankan untuk memundurkan waktu aturan penerapan chip menjadi 1 Juli 2016 dari 1 Januari 2016.
"Kajiannya penerapannya akan bertahap. Misalnya, tahap awal teknologi chip pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)," kata Ronald kemarin. Setelah itu, teknologi chip pada mesin electronic data capture (EDC) kemudian diikuti dengan migrasi chip pada kartu debit. Alasannya, karena jumlah mesin pembaca kartu jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah kartu.
BI mencatat, jumlah kartu ATM dan debit yang beredar mencapai 103,24 juta kartu per Mei 2015 atau naik 4,67% dibandingkan posisi 98,63 juta kartu per Desember 2014. Ronald bilang, ke depan, seiring berjalan waktu jumlah kartu debit akan semakin meningkat, karena makin bertambah jumlah penabung."Ini menjadi tantangan bank untuk menjalankan proses migrasi," tambahnya.
Alasan lain, BI masih mengkaji rencana aturan pelonggaran migrasi kartu debit ke chip adalah proses pembentuk teknologinya. Misalnya, perusahaan pengelola sertifikasi mesin pembaca kartu dan kartu, setting teknologi informasi, biaya yang keluar, serta proses pergantian kartu kepada nasabah. "Kami ingin memantau proses sertifikasi. Jangan sampai perusahaan melakukan sertifikasi kemudian membebani nasabah," ucap Ronald.
Ia mengklaim, saat ini sejumlah bank besar sudah mulai melakukan migrasi teknologi chip ini. Dimulai dari bank besar ini karena besarnya jumlah kartu debit mereka yang beredar di pasar. Sedangkan, bank kecil masih belum banyak bergerak untuk migrasi chip ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News