Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berdasarkan hasil keputusan rapat internal memutuskan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) untuk periode lima tahun mendatang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah mufakat antar fraksi dalam Komisi XI.
Ketua Komisi XI Olly Dondokambey mengatakan ada tujuh catatan yang diberikan Komisi XI kepada Mirza. Pertama, tingkat infasi ke arah yang lebih baik supaya Usaha Kecil Menegah (UKM) bisa berkembang.
Kedua, membuat jadwal menjaga stabilitas kurs selama lima tahun. Ketiga, koordinasi ketat dengan pemerintah untuk moneter seperti koordinasi soal nilai tukar rupiah.
Keempat, harus menjaga kekompakan di antara dewan gubenur dengan melaksanakan kolektif kolegial alias keputusan bersama. Kelima, membuat indikator tentang kinerja dewan gubenur sebagai bahan evaluasi pelaksanaan capaian kinerja masing-masing.
Keenam, merumuskan indikator kinerja untuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Ketujuh, memperdalam likuiditas pasar keuangan.
Menurut Olly, ketujuh catatan tersebut menjadi fokus DPR bagi Mirza untuk menjabat DGS dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Di sisi lain, Mirza masih tergolong baru menjabat sebagai DGS yaitu dari awal tahun 2014 kemarin. "Kinerjanya belum terlalu kelihatan sehingga kita melihat masih banyak pertanyaan yang harus dia lengkapi," ujar Olly, Senin (16/6).
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menjelaskan, adanya tujuh catatan tersebut menjadi kriteria tolak ukur kinerja DGS. Satu di antara tujuh catatan DPR tersebut, pengendalian inflasi daerah menjadi hal penting yang perlu dilakukan. Dari antara tujuh catatan tersebut, inflasi menjadi salah satu poin penting.
Bagaimana koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah menjadi bahan evaluasi. Inflasi bukan hanya disumbang oleh nasional, tapi didominasi oleh daerah. "Ini yang harus dikendalikan," tandas Harry.
Keputusan penetapan Mirza ini akan dibawa dalam sidang paripurna untuk disahkan. Sekedar gambaran, sebelumnya posisi DGS sudah diduduki oleh Mirza Aditsyawara sendiri. Hanya saja, Mirza menjabat sebagai DGS untuk meneruskan sisa jabatan Darmin Nasution.
Mirza menjadi calon tunggal DGS periode 2014-2019. Periode jabatan Mirza sebagai pengganti Darmin berakhir pada 17 Juli besok sehingga perlu dicarikan pengganti untuk menduduki periode lima tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News