kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS


Jumat, 16 Agustus 2019 / 16:10 WIB
Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS
ILUSTRASI. Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Artinya Alipay maupun WeChat Pay memang tak menempatkan dana di sistem keuangan nasional khususnya dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Baca Juga: Jelang penutupan, Rupiah masih menguat 0,15% di level Rp 14.253 per dolar AS

Padahal, dalam beleid uang elektronik penerbit wajib menempatkan minimum 30% dana floating di BUKU 4, dan maksimum 70% di instrumen surat berharga yang diterbitkan bank sentral. Soal ini Budhi berkilah.

“Kami tetap terintegrasi dengan GPN, karena Alto merupakan satu dari empat lembaga swtiching yang dapat izin GPN,” kata Budhi.

Sedangkan bank sentral bersikeras bahwa penerbit, terlebih dari luar Indonesia mesti menggandeng BUKU 4 untuk menempatkan dananya.

Baca Juga: Malaysia memulai persidangan 1MDB terbesar yang melibatkan mantan PM Najib Razak

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng bahkan menyatakan akan menertibkan operasi Alipay dan WeChat yang sudah berlangsung.

“Akan segera kita tertibkan, karena mereka mesti bekerja sama dengan BUKU 4. Selanjutnya pasti akan kita atur dengan regulasi terkait QRIS, dan mereka harus tunduk terhadap regulasi,” katanya saat ditemui Kontan.co.id, Rabu (15/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×