Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Artinya Alipay maupun WeChat Pay memang tak menempatkan dana di sistem keuangan nasional khususnya dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Baca Juga: Jelang penutupan, Rupiah masih menguat 0,15% di level Rp 14.253 per dolar AS
Padahal, dalam beleid uang elektronik penerbit wajib menempatkan minimum 30% dana floating di BUKU 4, dan maksimum 70% di instrumen surat berharga yang diterbitkan bank sentral. Soal ini Budhi berkilah.
“Kami tetap terintegrasi dengan GPN, karena Alto merupakan satu dari empat lembaga swtiching yang dapat izin GPN,” kata Budhi.
Sedangkan bank sentral bersikeras bahwa penerbit, terlebih dari luar Indonesia mesti menggandeng BUKU 4 untuk menempatkan dananya.
Baca Juga: Malaysia memulai persidangan 1MDB terbesar yang melibatkan mantan PM Najib Razak
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng bahkan menyatakan akan menertibkan operasi Alipay dan WeChat yang sudah berlangsung.
“Akan segera kita tertibkan, karena mereka mesti bekerja sama dengan BUKU 4. Selanjutnya pasti akan kita atur dengan regulasi terkait QRIS, dan mereka harus tunduk terhadap regulasi,” katanya saat ditemui Kontan.co.id, Rabu (15/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News