kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS


Jumat, 16 Agustus 2019 / 16:10 WIB
Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS
ILUSTRASI. Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Alto Halo DIgital Indonesia (AHDI), pihak yang membawa Alipay dan WeChat Pay di Indonesia tengah menunggu regulasi terkait penggunaan kode respon kilat alias Quick Response Code (QR Code).

Saat ini Bank Indonesia telah meluncurkan standar bertajuk QR Code Indonesia Standard (QRIS). Beleid terkait diproyeksikan akan terbit dalam waktu dekat, dan peluncuran resmi QRIS akan digelar besok Sabtu (17/8).

Baca Juga: Bank BUKU 4 menunggu izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay

Direktur Alto Halo Budhi Widjajantho bilang regulasi terkait QR Code ditunggunya untuk merinci modal bisnis penyelenggara uang elektronik.

Sebab, dalam regulasi uang elektronik ada saat ni dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik hal tersebut belum diatur secara menyeluruh.

Dalam beleid uang elektronik sendiri penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay mesti menggandeng Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 agar bisa digunakan di Indonesia. Namun hal ini menurut Budhi tak tepat.

Baca Juga: Bank swasta siap perkuat modal di paruh kedua

“Kerjasama dengan BUKU 4 terkait setoran dana floating sebesar 30% dari portofolio uang elektronik yang dihimpun. Sedangkan Alipay dan WeChat Pay tidak punya portofolio di Indonesia. Makanya kita tunggu saja regulasi soal QRIS,” kata Budhi kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8).

Alto Halo telah menjadi mitra resmi WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru berlangsung pada Januari 2018. Sedangkan dengan Alipay, perseroan telah bekerjasama sejak November 2018 dan langsung memulai operasinya.

Budhi mengaku saat ini sudah ada 2.000 merchant di Bali, puluhan di Jakarta, Manado, dan Batam yang yang sudah bekerjasama dengan perseroan. Para merchant ini dapat menerima pembayaran melalui Alipay dan WeChat Pay.

Baca Juga: Pasar membaik, BTN dan BRI mantapkan aksi korporasi di semester II 2019

“Sebenarnya yang bekerja sama adalah induk kami, PT Alto Network. Namun saat itu belum ada regulasi soal uang elektronik yang memisahkan proses front end dan back end. Makanya setelah regulasinya terbit, AHDI didirikan pada Februari 2019 sebagai merchant agregator,” jelas Budhi.

Aturan uang elektronik tersebut menyatakan pihak penyelenggara uang elektronik hanya boleh memiliki satu izin dalam proses transaksi: front end atau back end saja.

Sedangkan saat kerja sama diteken, Alto Network berperan sebagai switching di proses back end, dan sebagai merchant agregator di proses front end. Makanya fungsi merchant agregator dialihkan ke Alto Halo.

Baca Juga: Inilah lima rahasia Jack Ma untuk menjadi setajir sekarang

Budhi melanjutkan kerjasama pihaknya dengan dua uang elektronik asal Cina tersebut berlangsung dengan skema sebagai berikut.

Mereka melakukan proses otorisasi atas transaksi penggunanya, kemudian dana settlement dikirim ke Alto Halo yang kemudian diteruskan ke merchant.

Artinya Alipay maupun WeChat Pay memang tak menempatkan dana di sistem keuangan nasional khususnya dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Baca Juga: Jelang penutupan, Rupiah masih menguat 0,15% di level Rp 14.253 per dolar AS

Padahal, dalam beleid uang elektronik penerbit wajib menempatkan minimum 30% dana floating di BUKU 4, dan maksimum 70% di instrumen surat berharga yang diterbitkan bank sentral. Soal ini Budhi berkilah.

“Kami tetap terintegrasi dengan GPN, karena Alto merupakan satu dari empat lembaga swtiching yang dapat izin GPN,” kata Budhi.

Sedangkan bank sentral bersikeras bahwa penerbit, terlebih dari luar Indonesia mesti menggandeng BUKU 4 untuk menempatkan dananya.

Baca Juga: Malaysia memulai persidangan 1MDB terbesar yang melibatkan mantan PM Najib Razak

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng bahkan menyatakan akan menertibkan operasi Alipay dan WeChat yang sudah berlangsung.

“Akan segera kita tertibkan, karena mereka mesti bekerja sama dengan BUKU 4. Selanjutnya pasti akan kita atur dengan regulasi terkait QRIS, dan mereka harus tunduk terhadap regulasi,” katanya saat ditemui Kontan.co.id, Rabu (15/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×