kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS


Jumat, 16 Agustus 2019 / 16:10 WIB
Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS
ILUSTRASI. Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Budhi mengaku saat ini sudah ada 2.000 merchant di Bali, puluhan di Jakarta, Manado, dan Batam yang yang sudah bekerjasama dengan perseroan. Para merchant ini dapat menerima pembayaran melalui Alipay dan WeChat Pay.

Baca Juga: Pasar membaik, BTN dan BRI mantapkan aksi korporasi di semester II 2019

“Sebenarnya yang bekerja sama adalah induk kami, PT Alto Network. Namun saat itu belum ada regulasi soal uang elektronik yang memisahkan proses front end dan back end. Makanya setelah regulasinya terbit, AHDI didirikan pada Februari 2019 sebagai merchant agregator,” jelas Budhi.

Aturan uang elektronik tersebut menyatakan pihak penyelenggara uang elektronik hanya boleh memiliki satu izin dalam proses transaksi: front end atau back end saja.

Sedangkan saat kerja sama diteken, Alto Network berperan sebagai switching di proses back end, dan sebagai merchant agregator di proses front end. Makanya fungsi merchant agregator dialihkan ke Alto Halo.

Baca Juga: Inilah lima rahasia Jack Ma untuk menjadi setajir sekarang

Budhi melanjutkan kerjasama pihaknya dengan dua uang elektronik asal Cina tersebut berlangsung dengan skema sebagai berikut.

Mereka melakukan proses otorisasi atas transaksi penggunanya, kemudian dana settlement dikirim ke Alto Halo yang kemudian diteruskan ke merchant.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×