kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Modal Disetor dan Ekuitas Minimum Pergadaian Bakal Naik, Begini Isi RPOJK Pergadaian


Jumat, 20 Oktober 2023 / 20:35 WIB
Modal Disetor dan Ekuitas Minimum Pergadaian Bakal Naik, Begini Isi RPOJK Pergadaian
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) baru tentang industri Pergadaian.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) baru tentang industri Pergadaian. Draft RPOJK ini bahkan telah diterbitkan sejak Selasa (17/10).

Adapun tujuan dikeluarkannya darft RPOJK Pergadaian tersebut dimaksudkan untuk meminta tanggapan dari masyarakat umum.

“Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pergadaian, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir,” tulis manajemen OJK, dikutip dari laman OJK, Jumat (20/10).

Diharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap RPOJK Pergadaian dapat disampaikan paling lambat 31 Oktober 2023 melalui email kepada Saudari. Rafidha (rafidha@ojk.go.id) dan Saudari. Tri Suci (tri.suci@ojk.go.id).

RPOJK Pergadaian ini memuat beberapa poin-poin yang berbeda dari POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian yang masih berlaku sampai saat ini.

Berdasarkan riset KONTAN, salah satu perbedaan yang paling menonjol dari RPOJK Pergadaian ini adalah soal peraturan modal disetor dan kewajiban ekuitas minimum yang ke duanya sama-sama mengalami kenaikan.

Baca Juga: Pegadaian Catat Penyaluran Pinjaman Tumbuh 16,88% Per Agustus 2023

Pada Pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup usaha wilayah. Untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota menjadi Rp 3 miliar, sementara sebelumnya sebesar Rp 500 juta.

Lalu, untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp 10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Dan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp 250 miliar.

“Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan,” tulis Pasal tersebut.

Sementara itu, kenaikan juga terjadi pada ekuitas minimum, di mana dalam Pasal 6 RPOJK Pergadaian menyatakan perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum berdasarkan dari lingkup usahanya.

Untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp 5 miliar, dari Rp 2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp 125 miliar.

Menanggapi hal ini, salah satu pemain usaha pergadaian PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatra Utara (Sumut) menyambut dengan positif adanya RPOJK Pergadaian ini.

Baca Juga: Selaras dengan Kinerja, OJK Catat Jumlah Usaha Gadai Swasta Terus Bertambah

“Adanya perubahan ataupun RPOJK ini kita sebagai pelaku usaha pergadaian swasta diajak untuk lebih mengembangkan bisnis ini ke arah lebih baik dengan ada beberapa regulasi dan aturan-aturan yang di tingkatkan,” ujar Direktur Budi Gadai, Budiarto Sembiring kepada KONTAN, Jumat (20/10).

Budi mengungkapkan, terkait adanya kenaikan modal disetor dan ekuitas minimum dalam susunan RPOJK tersebut, bagi perusahaan yang ingin berkembang tentunya tidak akan keberatan.

“Bahkan saya merasa dengan adanya aturan ataupun regulasi yg meningkat ini pelaku usaha lebih berhati-hati menjalankan usahanya dan lebih meningkatkan secara managemen dan SDM-nya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan bahwa sejauh ini PT Budi Gadai Indonesia telah memiliki ekuitas sebesar Rp 30 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×