kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Modal Inti Bank Nobu dan Bank MNC Sudah Capai Rp 3 Triliun, Masih Perlu Merger?


Selasa, 11 Juli 2023 / 13:48 WIB
Modal Inti Bank Nobu dan Bank MNC Sudah Capai Rp 3 Triliun, Masih Perlu Merger?
ILUSTRASI. PT Bank MNC Internasional Tbk


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) melaporkan telah memenuhi modal inti Rp 3 triliun. Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank umum untuk memiliki modal paling sedikit Rp 3 triliun pada 2023 sesuai dengan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Bank MNC dengan Bank Nobu pun disebut akan merger untuk memenuhi modal inti. Asal tahu saja per Desember 2022 lalu modal inti kedua bank baru mencapai Rp 2,49 triliun untuk Bank MNC dan Rp 1,71 triliun untuk Bank Nobu. 

Akan tetapi pada bulan April 2023 Bank MNC mengumumkan telah memenuhi modal inti mencapai Rp 3,37 triliun. Perseroan menerima tambahan modal berupa tanah dan bangunan (inbreng) sebesar Rp 801 miliar.

Manajemen bank MNC menyatakan, bahwa pelaksanaan inbreng tersebut dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan. Adapun pemasukan inbreng itu berupa tanah dari emiten grup MNC PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) dan bangunan dari emiten grup yang sama PT MNC Land Tbk. (KPIG).

Baca Juga: Jumlah Simpanan Nasabah Tajir BCA Naik 7% Per April 2023, Ini Penopangnya

Di sisi lain, berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Bank Nobu pada kuartal I/2023, modal inti bank ini tercatat sudah mencapai Rp 3 triliun. Dengan demikian, kedua bank telah memenuhi modal inti minimum.

Kabar terbaru, merger antara bank Nobu dan bank MNC dirumorkan terancam batal. Potensi gagalnya merger antar kedua bank salah satunya, karena kedua bank sudah memenuhi modal inti Rp 3 triliun yang diwajibkan OJK, yang membuat upaya merger menjadi tak segenting sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, meskipun kewajiban pemenuhan modal inti minimal Rp 3 triliun kedua bank telah terpenuhi, merger tetap harus berjalan sesuai komitmen kedua bank/pemegang saham pengendali terakhir (PSPT).

"Tidak ada statement OJK terkait pengunduran timeline merger bank MNC dan bank Nobu. Kalau ada keterlambatan proses secara teknis saya kira bisa saja terjadi. Tapi pada saat ini, sesuai timeline, kedua bank telah menunjuk dan menetapkan konsultan penilai," ujar Dian kepada Kontan.co.id, Senin (10/7).

Sebelumnya OJK menyatakan, merger antara Bank Nobu dan Bank MNC akan rampung pada Agustus 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×