Reporter: Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kegiatan usaha perbankan asing di Indonesia bakal ditata lagi. Mulai dari status badan hukumnya, serta sisi permodalannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, meminta seluruh kantor cabang bank asing (KCBA) agar segera mengubah status menjadi badan usaha berbadan hukum Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, OJK sudah berbicara dengan 10 KCBA yang saat ini beroperasi di Indonesia (lihat infografik). Inti pertemuan tersebut, OJK meminta induk usaha KCBA menyuntikkan dana segar kepada KCBA yang beroperasi di Indonesia.
OJK menginginkan, suntikan modal baru sesuai dengan profil risiko KCBA saat mengalihkan diri berstatus badan hukum lokal atau berbentuk perseroan terbatas (PT). Contoh, andai cakupan operasional KCBA masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III, induk usaha KCBA harus menginjeksi modal sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.
Yang paling penting, Muliaman menegaskan, modal KCBA yang berstatus PT harus terpisah dari modal sang induk usaha di negara asal. "Modalnya berupa dana segar yang memang disuntikkan oleh induk usaha, bukan lagi sekedar modal administratif," tandas Muliaman di Purwokerto, Selasa (7/4).
Selama ini, kata Muliaman, modal inti (real capital) KCBA berada di masing-masing negara asal bank tersebut. OJK menyatakan, pemisahan modal dari sang induk merupakan upaya untuk melindungi operasional KCBA di Indonesia.
Menurut OJK, perubahan status berbadan hukum hanya akan berimbas terhadap peringkat ganda antara induk usaha dan KCBA di Indonesia. Wajar saja, sebab status PT membuat KCBA berdiri sendiri sebagai entitas yang terpisah dari sang induk.
Ali Setiawan, Managing Director, Head of Global Market HSBC Indonesia mengatakan, pihaknya mendukung rencana OJK yang mewajibkan permodalan untuk bank asing. “Kalau ada usulan penambahan modal tentu kami akan menambahkan modal,” kata Ali, kemarin.
Agung Laksamana, Corporate Affairs Citibank menyatakan, pihaknya masih mempelajari permintaan OJK, termasuk perihal suntikan modal. Ia menyatakan, saat ini Citibank masuk kategori BUKU III atau bermodal inti di atas Rp 5 triliun.
Sejatinya, keinginan OJK tersebut sejalan dengan revisi Undang-undang (UU) Perbankan. Salah satu poin yang diusulkan pemerintah berbunyi: KCBA yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum PT.
Langkah OJK masih sebatas permintaan dan bukan aturan. Salah satu sebabnya, revisi UU Perbankan masih terbengkelai di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News