kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK kaji penempatan pusat data bank asing


Rabu, 11 Maret 2015 / 22:05 WIB
OJK kaji penempatan pusat data bank asing
ILUSTRASI. Cari tahu penyebab kasur spring bed cepat rusak supaya Anda bisa melakukan perawatan yang baik


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ketentuan terkait manajemen risiko penggunaan teknologi informasi. Salah satu aturannya akan mengatur penempatan pusat data oleh bank asing.

Direktur Pengaturan Bank Umum OJK, Antonius Harie mengungkapkan, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam merumuskan beleid ini. Dalam aturan ini nantinya akan diatur mengenai data apa saja yang bisa ditaruh di luar negeri dan data apa saja yang harus berada di Indonesia.

Menurut Antonius, hal ini terkait dengan pengawasan dan juga pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh OJK, yang memiliki fungsi pengawasan perbankan. "Kami sedang membahas mana kira-kira bisa ditaruh di luar negeri, misalnya terkait komunikasi kantor pusat dengan kantor cabang. Itu bukan merupakan data publik nasabah, mungkin bisa ditaruh di luar negeri," jelas Antonius di Jakarta, Rabu (11/3).

Ia menyatakan, saat ini pusat data bank asing ditempatkan di luar negeri. Oleh karena itu, OJK perlu berkoordinasi dengan Kominfo dalam rangka harmonisasi ketentuan. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik, penyelenggara sistem elektronik wajib menempatkan pusat data di wilayah Indonesia.

Dalam aturan ini, pengaturan mengenai penempatan pusat data di dalam negeri diatur oleh regulator di masing-masing sektor sehingga dalam konteks perbankan OJK yang berhak mengatur penempatan pusat data. OJK sendiri condong pada penempatan pusat data lebih baik ditempatkan di dalam negeri, terkait data nasabah perbankan.

"Pengawasan lebih mudah jika di dalam negeri," ucapnya.

Sebab, kata Antonius, aspek pengawasan akan menjadi fokus dari OJK dalam perumusan beleid ini. Di sisi lain, kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri lebih menekankan aspek kedaulatan informasi dan juga perlindungan nasabah.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kejelasan, perbankan mau yang mana," kata Antonius. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×