Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyebut penurunan bunga tidak berdampak signifikan terhadap kinerja bisnis perusahaan. Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech lending sejak Januari 2024, yakni konsumtif menjadi 0,3% dan produktif menjadi 0,1%.
Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto menyampaikan perubahan tingkat bunga pada 2024 yang ditetapkan oleh OJK masih berada dalam batas maksimal bunga yang dikenakan oleh Modalku.
"Dengan demikian, dampaknya terhadap operasional bisnis tidak signifikan," katanya kepada Kontan, Jumat (17/5).
Arthur mengatakan, saat ini, Modalku juga tetap fokus menjaga portofolio pendanaan dengan selektif dalam penyaluran dana ke UMKM. Hal itu bisa membuat perusahaan tetap sehat dan positif.
Baca Juga: Ini Respons AFPI Soal Data Fintech P2P Lending Bakal Masuk SLIK
Terkait tujuan fintech lending yang menyasar masyarakat unbankable, Arthur berpendapat, pihaknya berupaya konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential norm) dan manajemen risiko dalam menjalankan proses pendanaan. Dia bilang dua langkah itu diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko di awal. Dengan demikian, risiko penyaluran ke masyarakat yang unbankable bisa diminimalisir.
Selain itu, Arthur menerangkan pihaknya juga melaksanakan proses seleksi yang ketat terhadap UMKM dengan beberapa kriteria, seperti sudah beroperasi dalam kurun waktu tertentu dan berada di industri dengan prospek pertumbuhan yang positif.
"Kami juga melakukan penilaian kredit yang komprehensif untuk memastikan bahwa pendanaan yang disalurkan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM dan menjaga stabilitas portofolio kami," tuturnya.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, per 17 Mei 2024, TWP90 Modalku berada di angka 1,44%. Adapun Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 59 triliun kepada 5,1 juta transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News