kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini Tanggapan Perusahaan Fintech Soal Peraturan OJK Tentang SLIK


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 08:15 WIB
Begini Tanggapan Perusahaan Fintech Soal Peraturan OJK Tentang SLIK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam peraturan ini, terdapat penambahan lima jenis pelapor baru, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sambutan positif terhadap penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

"Kami sangat menghargai penerbitan POJK baru mengenai SLIK ini. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan signifikan dengan SLIK yang sebelumnya dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan lainnya," ujar Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, kepada Kontan pada Jumat (9/8).

Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024 Tentang SLIK

Entjik menambahkan bahwa dengan keterlibatan fintech lending sebagai pelapor SLIK, data yang tersedia dalam Credit Biro Data akan semakin kaya. Hal ini akan memperkaya analisis kredit untuk lembaga jasa keuangan (LJK) dan diharapkan dapat menurunkan tingkat kredit bermasalah.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Aman menyebutkan bahwa penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 didorong oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.

Selain fintech lending, penambahan pelapor SLIK dalam POJK ini mencakup perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang menawarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Perusahaan-perusahaan ini diharapkan mulai melaporkan informasi ke SLIK dalam waktu paling lambat satu tahun setelah POJK SLIK diundangkan pada 31 Juli 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×