Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance), unit bisnis multifinance milik PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk dan perusahaan pembiayaan asal Jepang, JACCS Co. Ltd, menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri dengan 20 lembaga keuangan.
Fasilitas bernilai total equivalent US$ 250 juta atau setara dengan Rp 3,6 triliun ini dikeluarkan dalam dua mata uang yaitu dollar Amerika Serikat dan yen Jepang untuk jangka waktu 4 tahun.
Dalam fasilitas ini Mizuho Bank Ltd. dan MUFG Bank Ltd. bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters dan bookrunners.
Fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri seperti ini merupakan salah satu langkah strategis MPM Finance dalam memperoleh biaya bunga yang kompetitif juga sebagai bentuk diversifikasi sumber pendanaan di samping fasilitas pinjaman bank bilateral dari dalam dan luar negeri.
“Fasilitas pinjaman ini akan kami gunakan untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan modal kerja Perusahaan hingga kuartal kedua tahun depan” ungkap CEO MPM Finance Johny Kandano.
Fasilitas pinjaman sindikasi luar negeri kali ini merupakan yang ke-5 kalinya diperoleh perseroan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Pada bulan Mei tahun lalu, MPMFinance juga berhasil memperoleh fasilitas serupa dengan nilai mencapai US$ 333 juta atau setara dengan Rp 4,6 triliun dari 34 lembaga keuangan. Fasilitas pinjaman tersebut telah habis digunakan sepenuhnya sampai dengan bulan April 2019 untuk kebutuhan modal kerja Perusahaan.
Di tahun 2019, MPMFinance akan lebih berhati-hati dalam rencana pendanaannya, diantaranya dengan mengurangi porsi pinjaman valuta asing. Tentunya hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dan kondisi pasar.
Selain itu Johny Kandano menyatakan bahwa hingga 31 Maret 2019, Perusahaan memiliki total pinjaman sebesar Rp 8,6 triliun dengan total ekuitas sebesar Rp 1,9 triliun yang sangat memadai untuk mendukung pertumbuhan perusahaan lebih jauh.
Adapun rasio pinjaman terhadap ekuitas Perusahaan sebesar 4,59 kali per tanggal 31 Maret 2019, masih jauh di bawah ketentuan regulasi dengan batas maksimal sebesar 10 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News