kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MTF kaji pembentukan unit usaha syariah


Rabu, 20 Mei 2015 / 16:40 WIB
MTF kaji pembentukan unit usaha syariah


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan memotong aturan uang muka alias loan to value (LTV) pembiayaan syariah, beberapa pelaku perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam negeri mulai melirik lini ini. Misalnya saja PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Sebab, jika aturan tersebut resmi meluncur, maka dianggap akan membawa angin segar bagi industri.

Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama MTF membeberkan, di tahun Kambing Kayu ini, mereka sedang mengkaji ide pembentukan unit usaha syariah (UUS). Apalagi mereka memiliki peluang untuk bekerja sama dengan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai salah satu sumber pendanaan mereka. Terang saja, MTF merupakan anak usaha PT Bank Mandiri Tbk.

"Kami ingin bentuk UUS, masih dalam tahap pengkajian dengan beberapa pihak. Kami serius duduk bersama ingin bentuk UUS. Seharusnya bisa sinergi dengan BSM," tuturnya Rabu (20/5).

Ia mengaku, di tahun 2012, lini pembiayaan syariah memang sangat menarik. Tetapi, sejak pemberlakuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor disamakan dengan konvensional, jenis pembiayaan syariah pun mulai kehilangan pamornya.

Sebelumnya, OJK berencana menurunkan LTV pembiayaan kendaraan bermotor syariah dari sebelumnya 20% menjadi 15% bagi yang bertujuan produktif dan 25% menjadi 20% untuk yang bertujuan konsumtif.

Rencananya, OJK akan merealisasikan ide tersebut pada bulan Juni mendatang. Hal ini guna mendorong kinerja lini pembiayaan syariah yang terpuruk sejak dua tahun terakhir. Wasit industri keuangan sedang mengkaji besaran yang tepat agar nantinya tidak terjadi kanibalisme antara lini pembiayaan syariah dan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×