kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 1 Juli, kartu kredit wajib pakai PIN 6 digit


Kamis, 28 Mei 2015 / 16:15 WIB
Mulai 1 Juli, kartu kredit wajib pakai PIN 6 digit
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Periode15-17 Desember 2023.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Penguman penting bagi Anda pemegang kartu kredit: mulai 1 Juli 2015 nanti Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan personal indentification number (PIN) 6 digit ketika bertransaksi menggunakan kartu kredir.

Bambang Adi Karsono, Head of Card and Merchant Business Consumer Banking Bank CIMB Niaga, menyampaikan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sebab, banknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah baru dan renewal terkait kewajiban menggunakan PIN 6 digit.

“Kami sudah menyiapkan teknologi untuk membuat PIN 6 digit. Misalnya, nasabah dapat mengaktivasikan PIN di mesin ATM atau melalui pesan singkat (SMS),” kata Bambang, Kamis (28/5). Bambang menambahkan, beberapa mesin ATM dan EDC juga sudah terkoneksi dengan teknologi chip.

 “Aturan ini akan mendorong nasabah lain untuk bertransaksi menggunakan PIN 6 digit,” tambahnya. Saat ini, sekitar 15%-20% dari 1,83 juta nasabah kartu kredit CIMB Niaga sudah menggunakan transaksi menggunakan PIN.

Irni Palar, Country Manager MasterCard Indonesia, menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi PIN 6 digit kepada produsen, seperti merchant dan kasir. Dengan demikian petugas di merchant dan kasir bisa membimbing nasabah menggunakan PIN untuk keamanan transaksi.

 “Perlu ada dorongan, misalnya wajib menggunakan PIN saat pembayaran. Kalau nasabah enggak mau, tidak bisa melakukan transaksi,” terang Irni. Ia memprediksi, dalam 1 tahun - 2 tahun masyarakat akan terbiasa menggunakan PIN 6 digit untuk transaksi dengan kartu kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×