Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk bisa mendapatkan uang pecahan Rp 75.000, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Tidak hanya itu, penukaran uang pecahan Rp 75.000 secara kolektif juga bisa dilakukan oleh lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi. Skema penukaran kolektif tersebut juga serupa dengan proses penukaran pada bank umum.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan dalam siaran pers Rabu (30/9/2020), "Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal."
Jika masih penasaran dengan informasi ini, silakan unduh informasinya di aplikasi PINTAR.
Selanjutnya: Hari ini, kuota penukaran uang rupiah Rp 75.000 naik jadi 600 penukar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News