kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Muliaman akan fokus penguatan sistem pengawasan


Kamis, 14 Juni 2012 / 11:09 WIB
Muliaman akan fokus penguatan sistem pengawasan
ILUSTRASI. Sudah klaim Little Nightmare? Ini spesifikasi minimum, pahami dulu sebelum download


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can


JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, Muliaman akan fokus pada penguatan sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis risiko dalam industri jasa keuangan.

Menurutnya, penguatan aspek kehati-hatian dari lembaga keuangan seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun harus dilakukan dalam kesetaraan mekanisme. Selain itu, pengawasan perlu dijalankan secara terkonsolidasi dengan adanya forum koordinasi dan komunikasi untuk menjamin proses integrasi berjalan dengan baik.

"Pengawasan harus dilakukan berdasarkan faktor risiko. Prestasi bank yang bagus bisa lenyap begitu saja kalau tidak diikuti prinsip good corporate government yang baik," kata Muliaman di hadapan anggota Komisi XI DPR, Kamis (14/6).

Muliaman juga menekankan perlunya pengembangan infrastruktur pasar keuangan dan penyiapan perangkat mediasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pengguna jasa keuangan.

Di samping bicara soal industri keuangan, Muliaman juga mengangkat isu mengenai koordinasi dalam rangka Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FK-SSK). Seperti diketahui, forum ini beranggotakan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementrian Keuangan. FKSSK dibentuk sesuai amanat pasal 44, 45,
dan 46 UU No.21/2011 tentang OJK.

"Selama masa transisi berjalan, koordinasi sangat diperlukan. Kita harus menanamkan paradigma mencegah krisis jauh lebih baik drpd menangani krisis," tukas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×