kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Multifinance Diizinkan Salurkan Modal Usaha hingga Rp10 M, Ini Kata Adira Finance


Senin, 26 Mei 2025 / 16:35 WIB
Multifinance Diizinkan Salurkan Modal Usaha hingga Rp10 M, Ini Kata Adira Finance
ILUSTRASI. OJK mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja hingga batas atas Rp 10 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga batas atas Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.

Mengenai hal tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menyambut baik adanya ketentuan terkait peningkatan batas atas untuk penyaluran modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga Rp 10 miliar.

Chief Financial Officer Adira Finance Sylvanus Gani menilai adanya aturan itu akan membuka peluang yang lebih besar bagi multifinance, khususnya dalam mendukung kebutuhan modal kerja pelaku usaha. 

"Kebijakan itu tentu sejalan dengan komitmen Adira Finance untuk terus memperluas akses pembiayaan, termasuk ke segmen produktif," katanya kepada Kontan, Senin (26/5).

Baca Juga: Multifinance Bisa Salurkan Modal Usaha hingga Rp 10 Miliar, Begini Strategi CNAF

Dalam aturan terbaru, pembiayaan fasilitas modal usaha wajib disertakan juga adanya agunan. Mengenai hal itu, Gani menerangkan sangat memungkinkan adanya agunan yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Untuk pembiayaan skala besar, dia mencontohkan agunan bisa berupa aset bergerak, seperti kendaraan niaga dalam jumlah besar atau alat berat. 

Meskipun demikian, dia juga menerangkan penilaian agunan nantinya tentu perlu disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan standar internal perusahaan.

Sementara itu, Gani menyampaikan pada kuartal I-2025, penyaluran pembiayaan modal kerja Adira Finance tercatat sebesar Rp 389 miliar. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 10%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Untuk dapat mendorong kinerja pada tahun ini, Gani mengatakan Adira Finance akan menerapkan beberapa inisiatif strategis, antara lain memperluas pasar dengan mengoptimalkan potensi jaringan distribusi yang luas terutama wilayah potensial di luar Pulau Jawa, memperbaiki proses dan layanan konsumen untuk meningkatkan retensi konsumen, hingga memperkuat sinergi dengan grup untuk memperluas penetrasi pasar secara lebih efektif.

"Selain itu, kami juga melakukan ekspansi ke bisnis non-otomotif seperti pembiayaan multiguna dan alat berat, menawarkan produk kompetitif untuk segmen bankable, dan terus mengembangkan digitalisasi di dalam perusahaan dan ekosistem untuk meningkatkan pengalaman pelanggan dan efisiensi operasional," ujar Gani.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024, pengertian fasilitas modal usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Adapun fasilitas modal usaha masuk dalam segmen pembiayaan modal kerja multifinance.

Dalam Pasal 16 ayat (1), tertuang multifinance harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha.

Disebutkan perusahaan pembiayaan atau multifinance wajib memenuhi persyaratan memiliki Tingkat Kesehatan ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2, memenuhi ketentuan rasio permodalan, memenuhi ketentuan gearing ratio, memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) Neto paling tinggi 5%, dan memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor paling rendah 150%.

Pada ayat (3), tercantum penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dihitung berdasarkan laporan posisi akhir Desember atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.

Penerapan atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada 1 Maret sampai dengan pemenuhan persyaratan pada periode berikutnya atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Tren Bunga Turun, Akulaku Finance Optimalkan Biaya Dana

Dalam Pasal 17 POJK Nomor 46 Tahun 2024, pada ayat (1), dijelaskan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti nilai pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha untuk setiap debitur paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, wajib memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat.

Selain itu, perlu juga dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Pada ayat (2), disebutkan persyaratan memiliki agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, dengan nilai paling banyak Rp 50 juta untuk setiap debitur.

Dalam Pasal 17A POJK Nomor 46 Tahun 2024, OJK dapat dapat memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan penyaluran kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, berdasarkan pertimbangan tertentu. (*)

Selanjutnya: Produksi Minyak Terus Merosot, Menteri ESDM Bahlil Curiga Ada Unsur Kesengajaan

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Periode 23 Mei-1 Juni 2025, Toner-Hair Oil Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×