Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance melakukan refinancing guna mendongkrak penyaluran pembiayaan kendaraan yang melambat. Namun, multifinance diminta tetap berhati-hati dalam melakukan refinancing agar kualitas kredit tetap terjaga.
Efrinal Sinaga, Sekertaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memprediksi, ada banyak multifinance yang tertarik memberikan refinancing di tengah lesunya penyaluran kredit kendaraan.
Refinancing bisa menjadi pilihan multifinance untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. Apalagi, refinancing telah diusulkan sejak tahun 2012 silam. Artinya, minat multifinance saat itu sudah cukup tinggi. Kalau sekarang dilegalkan sudah pasti banyak yang terjun","kata Efrinal, Senin (31/8).
Hanya saja, Efrinal mengingatkan, agar multifinance mempersenjatai diri dengan sistem internal yang kuat. Jika ingin memberikan layanan refinancing, harus selektif memilih nasabah. Paling penting hitung cermat aset yang diagunkan saat itu. Apakah nilainya masih sebanding dengan jangka waktu pinjaman," papar Efrinal".
Mulai 1 September mendatang multifinance diperbolehkan memberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting. Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refinancing multifinance.
OJK telah menentukan syarat refinancing hanya berlaku bagi nasabah eksisting. Besar plafon pembiayaan yang diberikan juga tidak lebih dari harga kendaraan yang diagunkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News