kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

Multifinance diminta selektif dalam refinancing


Senin, 31 Agustus 2015 / 16:59 WIB
Multifinance diminta selektif dalam refinancing


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance melakukan refinancing guna mendongkrak penyaluran pembiayaan kendaraan yang melambat. Namun, multifinance diminta tetap berhati-hati dalam melakukan refinancing agar kualitas kredit tetap terjaga.

Efrinal Sinaga, Sekertaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memprediksi, ada banyak multifinance yang tertarik memberikan refinancing di tengah lesunya penyaluran kredit kendaraan.

Refinancing bisa menjadi pilihan multifinance untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. Apalagi, refinancing telah diusulkan sejak tahun 2012 silam. Artinya, minat multifinance saat itu sudah cukup tinggi. Kalau sekarang dilegalkan sudah pasti banyak yang terjun","kata Efrinal, Senin (31/8).

Hanya saja, Efrinal mengingatkan, agar multifinance mempersenjatai diri dengan sistem internal yang kuat. Jika ingin memberikan layanan refinancing, harus selektif memilih nasabah. Paling penting hitung cermat aset yang diagunkan saat itu. Apakah nilainya masih sebanding dengan jangka waktu pinjaman," papar Efrinal".

Mulai 1 September mendatang multifinance diperbolehkan memberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting. Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refinancing multifinance.

OJK telah menentukan syarat refinancing hanya berlaku bagi nasabah eksisting. Besar plafon pembiayaan yang diberikan juga tidak lebih dari harga kendaraan yang diagunkan.

Diperbolehkannya multifinance melakukan refinancing sebagai stimulus dari aturan sebelumnya. OJK sebelumnya menurunkan down payment atau DP pembelian kendaraan. Namun belakangan, OJK merasa penurunan DP tidak cukup mengerek penyaluran kredit multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×