kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Multifinance siap laporkan transaksi diatas Rp 500 juta


Selasa, 21 September 2010 / 11:13 WIB
Multifinance siap laporkan transaksi diatas Rp 500 juta


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Para pelaku pembiayaan (multifinance) mengaku siap melaporkan setiap transaksi yang nilainya di atas Rp 500 juta kepada PPATK. Bila tidak ada aral melintang aturan ini akan disahkan pada tanggal 12 Oktober 2010.

Sekretaris perusahaan Bhakti Finance Yudhanata mengatakan pihaknya siap melakukan pelaporan terhadap transaksi yang ditetapkan PPATK karena tujuannya sangat bagus. "Ini bertujuan untuk memperkecil ruang gerak mereka yang ingin melakukan tindak pedana pencucian uang," ujarnya.

Yudhananta bilang sebelumnya di dunia multifinance sudah ada mekanisme pelaporan transaksi ke PPATK namun pelaporan tersebut berupa pembiayaan tunai dalam jumlah besar, tenor pinjaman dan bila ada pelunasan dalam jumlah besar terhadap pinjaman yang tenor jatuh temponya masih lama. "Tidak ada batasan seperti ini, namun ini bagus karena akan membuat perusahaan akan semakin aman dan nyaman dalam melakukan bisnis," terangnya.

Informasi saja, Bhakti Finance adalah perusahaan multifinance yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan alat-alat berat. Tahun ini, anak usaha grup PT Bhakti Investama Tbk ini menargetkan pembiayaan sebesar Rp 1 triliun. Per Agusutus diperkirakan Bhakti Finance telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 415 miliar.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim juga mendukung rencana aturan tersebut. Menurutnya aturan ini akan membuat ruang bisnis multifinance akan semakin aman dari tindak pencucian mata uang. "Kita siap menjalankan aturan ini kalau sudah keluar. Selama ini setiap bulannya kami sudah melakukan pelaporan tersebut pada PPATK tapi tidak ada limitnya dan aturan ini tidak akan memberatkan," ujar Roni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI).

Saat ini rata-rata pembiayaan di BCA Finance per nasabah sekitar Rp 120-130 juta. Tahun ini, BCA Finance menargetkan pembiayaan sebesar Rp 13,5 triliun. Di semester I 2010, total pembiayaan BCA Finance mencapai Rp 7,2 triliun. "Pembelian mobil diatas Rp 500 juta memang ada tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak kebanyakan pembelian mobil Jenis Avanza yang kisaran harganya Rp 120-130 juta," tukasnya.

Informasi saja, dalam draf final Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU), yang sudah selesai dibahas oleh DPR dengan pemerintah diwajibkan bagi perusahaan yang memiliki transaksi minimal Rp 500 juta harus melaporkan transaksi tersebut ke PPATK. Calon beleid ini akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003. Ini merupakan revisi kedua atas UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangka waktu pelaporannya paling lambat dua pekan usai transaksi. Kalau transaksi bernilai di atas setengah miliar tersebut mencurigakan, para pelaku usaha itu harus menyampaikan laporan ke PPATK dalam waktu tiga hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×