Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang terdapat pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,82 kontrak. Adapun total oustandingnya mencapai Rp 150,43 triliun dengan bunga senilai Rp 38,03 triliun.
“Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,18 kontrak dengan total outstanding pokok Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun” ujar Bambang melalui videoconference pada Rabu (12/8).
Lanjut Ia, terdapat permohonan kontrak yang masih diproses sebanyak 350.140 kontrak. Bambang bilang total outstanding pokoknya mencapai Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,9 triliun.
Baca Juga: Industri multifinance genjot pembiayaan di luar Pulau Jawa
Sedangkan terdapat 285.405 kontrak yang tidak memenuhi kriteria restrukturisasi. Adapun total outstanding permohonan yang ditolak mencapai Rp 9,75 triliun dengan bunga senilai Rp 2,4 triliun.
Bambang menekankan, restrukturisasi yang dilakukan oleh multifinance terhadap debiturnya perlu dilakukan secara hati-hati. Sebab OJK melihat beberapa hal mulai dari hingga Mei 2020 saja perusahaan pembiayaan memiliki 23,35 kontrak debitur.
“Kemampuan dan kekuatan keuangan masing-masing perusahaan pembiayaan berbeda-beda. Kondisi kesehatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga, sehingga restrukturisasi yang diberikan tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan dalam membayar atau memenuhi kewajiban kepada kreditur,” tambah Bambang.
Selain itu, OJK mencatat hingga Mei 2020, sumber pendanaan industri pembiayaan bersumber dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri serta surat berharga sebesar Rp 342,87 triliun. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga perlu membayar gaji 195.926 orang pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News