Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun rancangan regulasi terbaru terkait pemisahan unit usaha syariah (spin off) di industri asuransi. Salah satu poin yang diatur adalah mengenai batas waktu perusahaan asuransi untuk melakukan spin off.
Pada aturan sebelumnya di UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, kewajiban spin off maksimal dilakukan pada 2024. Dalam rancangan regulasi terbaru, OJK memberi batas waktu hingga 2026.
“Batas waktu ini masih bisa berubah tapi untuk saat ini yang dipilih adalah 31 Desember 2026, jadi ada waktu tiga tahun,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti, Kamis (13/4).
Pengaturan ulang terkait spin off ini dilakukan sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatakan kewenangan kebijakan spin off dikembalikan pada OJK.
Baca Juga: Soal Aturan Kewajiban Spin Off Perusahaan Asuransi, Begini Kelanjutannya
Lebih lanjut, Dewi bilang jika nantinya regulasi tersebut nanti terbit, seluruh perusahaan asuransi akan diminta memberikan action plan kepada OJK yang berisi tentang rencana dan bagaimana perusahaan melakukan spin off.
“Termasuk juga untuk yang merencanakan tidak melakukan spin off tetapi melakukan misalnya menjual portofolio dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk kepentingan perlindungan konsumen, Dewi juga bilang bahwa perusahaan wajib memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban bagi pemegang polis atau nasabah sebelum melakukan spin off.
“Untuk menghindari terjadinya pengaduan konsumen di kemudian hari,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News