Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Bahtera Adjuster Persada.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 27 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-81/PD.02/2026 per 26 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Bahtera Arung Persada menjadi PT Bahtera Adjuster Persada.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Bahtera Adjuster Persada diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Reasuransi Bukan Sekadar Tempat Berbagi Risiko, Tapi Juga Alat Penguat Permodalan
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Bahtera Adjuster Persada adalah perusahaan penilai kerugian asuransi yang didirikan pada 1994. Perusahaan tersebut menyediakan layanan penyesuaian kerugian dan konsultasi manajemen.
Adapun PT Bahtera Adjuster Persada beralamat di Royal Palace Blok C9, Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 178A, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













