Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Hujan yang terus mengguyur di sebagian wilayah Indonesia membuat aktivitas masyarakat terganggu bahkan ada yang lumpuh. Tak terkecuali di Ibukota Jakarta, banjir di beberapa ruas jalan, permukiman membuat aktivitas warga terganggu.
Selain menggenangi jalanan, permukiman, banjir bisa merendam kendaraan bermotor kesayangan Anda. Namun, sebagian dari Anda tentu merasa tenang, karena kendaraannya sudah memiliki asuransi. Namun, apakah Anda sudah membaca secara detail isi perjanjian dari pihak asuransi tersebut?
Jika belum, tak ada salahnya Anda kembali mencermati isi perjanjian polis asuransi kendaraan bermotor yang Anda teken itu. Setidaknya, jika kendaraan Anda kena musibah banjir, Anda sudah mengerti hak dan kewajiban Anda.
Jangan sampai, saat mobil Anda terendam banjir, ternyata klaim yang Anda ajukan di tolak perusahaan asuransinya. Agar hal itu tak terjadi, Laurentius Iwan Pranoto, Head of Marketing Communication & Public Relations Garda Oto memberikan tips berikut ini:
- Baca isi PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) dengan seksama. PSAKBI ini Anda dapatkan bersamaan dengan Polis Anda. Untuk lebih memudahkan pemahaman Anda mengenai maknanya, tanyakan langsung pada call center pihak asuransi.
- Pastikan termasuk ke dalam jenis pertanggungan apa asuransi mobil Anda, apakah Total Loss Only atau Comprehensive.
- Perhatikan perluasan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi, apakah kerugian akibat banjir, topan badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerugian akibat kerusuhan & huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke-3, atau lainnya sudah tercover oleh asuransi Anda?
- Catat nomor telepon penting termasuk nomor telepon provider asuransi Anda.
Pemahaman lebih baik mengenai isi polis asuransi itu sangat penting agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda. Hal ini penting, agar Anda mengetahui risiko dan tidak merasa was-was lagi saat berkendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News