kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.719   -99,00   -0,56%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Nasabah Jiwasraya Meminta Menteri Keuangan Bantu Pengembalian Dana Bancassurance


Senin, 22 September 2025 / 14:24 WIB
Nasabah Jiwasraya Meminta Menteri Keuangan Bantu Pengembalian Dana Bancassurance
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Nasabah PT Asuransi Jiwasraya, khususnya peserta program bancassurance mendesak pemerintah mempercepat pengembalian dana mereka.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwasraya, khususnya peserta program bancassurance mendesak pemerintah mempercepat pengembalian dana mereka. 

Desakan ini disampaikan melalui Tim Konsolidasi Nasional Nasabah Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) setelah jadwal pembayaran kembali meleset dari target. Perwakilan Konsolnas Jiwasraya, Machril menyebut pertemuan dengan Tim Likuidasi Jiwasraya mengecewakan. 

“Tim Likuidasi sebelumnya menjanjikan seluruh kewajiban nasabah bancassurance selesai dibayar pada September 2025, namun hingga kini belum terealisasi,” terang Machril dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: OJK Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Ini Alasannya

Machril juga mengungkapkan, aset Jiwasraya menyusut drastis dari Rp 18,15 triliun pada Desember 2019 menjadi Rp 130 miliar pada April 2025. Sementara itu, kewajiban kepada nasabah mencapai lebih dari Rp 200 miliar. 

Konsolnas Jiwasraya meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menutup kekurangan sekitar Rp 70 miliar dengan memanfaatkan dana sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp 5,5 triliun yang sudah diserahkan kepada negara.

“Sejumlah pihak, termasuk Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan masih mengabaikan dan belum menindaklanjuti putusan pengadilan inkracht terkait hak nasabah,” jelasnya.

Baca Juga: Menkeu Baru Diharapkan Tegas dalam Menuntaskan Kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×