kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.123.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.622   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.019   -32,34   -0,40%
  • KOMPAS100 1.114   -9,56   -0,85%
  • LQ45 801   -9,13   -1,13%
  • ISSI 278   -0,80   -0,29%
  • IDX30 420   -2,51   -0,59%
  • IDXHIDIV20 482   -3,74   -0,77%
  • IDX80 122   -1,16   -0,94%
  • IDXV30 131   -0,70   -0,53%
  • IDXQ30 134   -1,43   -1,06%

Nasabah Jiwasraya Meminta Menteri Keuangan Bantu Pengembalian Dana Bancassurance


Senin, 22 September 2025 / 14:24 WIB
Diperbarui Senin, 22 September 2025 / 14:24 WIB
Nasabah Jiwasraya Meminta Menteri Keuangan Bantu Pengembalian Dana Bancassurance
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Nasabah PT Asuransi Jiwasraya, khususnya peserta program bancassurance mendesak pemerintah mempercepat pengembalian dana mereka.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwasraya, khususnya peserta program bancassurance mendesak pemerintah mempercepat pengembalian dana mereka. 

Desakan ini disampaikan melalui Tim Konsolidasi Nasional Nasabah Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) setelah jadwal pembayaran kembali meleset dari target. Perwakilan Konsolnas Jiwasraya, Machril menyebut pertemuan dengan Tim Likuidasi Jiwasraya mengecewakan. 

“Tim Likuidasi sebelumnya menjanjikan seluruh kewajiban nasabah bancassurance selesai dibayar pada September 2025, namun hingga kini belum terealisasi,” terang Machril dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: OJK Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Ini Alasannya

Machril juga mengungkapkan, aset Jiwasraya menyusut drastis dari Rp 18,15 triliun pada Desember 2019 menjadi Rp 130 miliar pada April 2025. Sementara itu, kewajiban kepada nasabah mencapai lebih dari Rp 200 miliar. 

Konsolnas Jiwasraya meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menutup kekurangan sekitar Rp 70 miliar dengan memanfaatkan dana sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp 5,5 triliun yang sudah diserahkan kepada negara.

“Sejumlah pihak, termasuk Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan masih mengabaikan dan belum menindaklanjuti putusan pengadilan inkracht terkait hak nasabah,” jelasnya.

Baca Juga: Menkeu Baru Diharapkan Tegas dalam Menuntaskan Kasus Jiwasraya

Selanjutnya: Zenbook 14 OLED Resmi Meluncur, ASUS Bidik Pasar Laptop AI di Indonesia

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Sentuh Rekor Tertinggi Baru, Bertengger di atas US$ 3.700

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×