kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.390   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.951   -6,72   -0,08%
  • KOMPAS100 1.109   -4,38   -0,39%
  • LQ45 804   -3,02   -0,37%
  • ISSI 274   0,21   0,08%
  • IDX30 417   -2,12   -0,51%
  • IDXHIDIV20 484   -1,55   -0,32%
  • IDX80 122   -0,50   -0,41%
  • IDXV30 132   -0,35   -0,26%
  • IDXQ30 135   -0,72   -0,53%

OJK Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Ini Alasannya


Rabu, 17 September 2025 / 08:43 WIB
OJK Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Ini Alasannya
ILUSTRASI. OJK membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan alasan pembubaran DPLK dan DPPK Jiwasraya karena pendiri dana pensiun tersebut telah dibubarkan.

"Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: Dana Kelolaan Tumbuh Positif, Batavia Prosperindo Aset Manajemen Bidik Bisnis DPLK

Ogi menambahkan bahwa langkah pembubaran DPLK dan DPPK Jiwasraya juga menjadi bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. 

Untuk DPPK Jiwasraya, dia bilang saat ini penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited. 

Sementara itu, kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah membubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya lewat surat keputusan nomor KEP-68/D.05/2025 per 4 Agustus 2025 dan KEP-69/D.05/2024 per 4 Agustus 2024. Keputusan anggota dewan komisioner dimaksud juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.

Baca Juga: OJK: Sudah Ada Manajer Investasi yang Ajukan Izin Pendirian DPLK

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya, terdiri dari Abdul Bashit sebagai Ketua dan Ispariyanto sebagai anggota. Sementara itu, Tim Likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, terdiri dari Marfiades sebagai ketua dan Ricky Akbar sebagai anggota. Kedua Tim Likuidasi beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

OJK menyebut Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. (*)

Selanjutnya: Mau Tahu Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas? Cek di Sini

Menarik Dibaca: Mau Tahu Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas? Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×