kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah layangkan surat somasi ke komisaris AJB Bumiputera 1912


Minggu, 16 Februari 2020 / 16:10 WIB
Nasabah layangkan surat somasi ke komisaris AJB Bumiputera 1912


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pemegang Polis Bumiputera atau Pempol Bumi melayangkan surat somasi kepada Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada Sabtu (8/2) dan mendesak segera dibentuk panitia pemilihan Rapat Umum Anggota (RUA).

Ketua Pempol Bumi Jaka Irwanta menjelaskan, somasi tersebut dilakukan demi menaati Peraturan Pemerintah (PP) No. 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi berbentuk Usaha Bersama.

Baca Juga: Dari hotel hingga asuransi umum, inilah sejumlah anak usaha AJB Bumiputera 1912

Pasal 32 menyebutkan, pemilihan peserta RUA dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.

“Kami telah melakukan somasi kepada Komisaris AJB Bumiputera 1912 untuk segera membentuk panitia pemilihan RUA sesuai pasal 32,” kata Jaka, kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Pada pasal yang sama menjelaskan panitia pemilihan dibentuk enam bulan sebelum berakhirnya kepengurusan RUA. Pasal 37 mempertegas, bahwa status peserta RUA berakhir apabila masa tugas mereka telah selesai.

Meski masa tugas telah berakhir, tapi anggota RUA periode 2015-2019 masih bekerja seperti biasa. Jaka mencontohkan, anggota RUA dari daerah pemilihan Sumatera Utara terdapat satu orang, DKI Jakarta terdapat empat orang, Jawa Barat ada lima orang, Jawa Tengah terdapat enam orang. Sementara Jawa Timur dan Madura sebanyak tujuh orang serta Sulawesi terdapat 10 orang.

Baca Juga: Tunggu restu OJK, AJB Bumiputera 1912 siap luncurkan produk baru

Lebih anehnya lagi, anggota RUA dari partai politik dan kepala daerah masih menjabat. Padahal, pada pasal 31 c telah melarang keanggotaan RUA yang berasal dari dunia politik baik itu menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif dan wakil kepala daerah.

Namun terdapat tiga anggota RUA dari partai politik dan anggota legislatif yang masih menerima gaji dan melakukan sidang pada Selasa (11/2) serta hadir dalam peringatan HUT Bumiputera.

Mereka adalah Habel anggota RUA dari Papua yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo dan Bupati Jaya Pura, Ketua Golkar Riau sekaligus Ketua DPRD Riau Septini dan Nurhasanah anggota DPRD Lampung

Menurut Jaka, mereka juga akan melakukan pengujian yudisial atau Judicial Review untuk PP No.87/2019 dan telah disetujui oleh direksi dengan biaya awal dari perusahaan sebesar Rp 400 juta.

“Kami sangat menyesalkan bahwa pada situasi Bumiputera sedang krisis seperti ini justru (dana perusahaan) digunakan oleh mantan anggota RUA untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum,” sesalnya.

Baca Juga: Catat! OJK Perketat Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)

Untuk itu, pihaknya meminta Serikat Pekerja (SP) Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (NIBA) AJB Bumiputera 1912 berani mengusir anggota RUA tersebut karena tidak memenuhi kualifikasi keanggotaan.

Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi enggan berkomentar terkait surat somasi tersebut karena itu ranah anggota RUA. Pihaknya hanya mengakui RUA sebagai representasi pemegang polis sesuai anggaran dasar.

“Di anggaran dasar tidak ada istilah perhimpunan pemegang polis sehingga saya tidak perlu menanggapi apapun produk dari mereka,” jelasnya.

Untuk keanggotaan RUA yang terafiliasi partai politik, Dirman menyatakan akan menggantinya secara bertahap. Diperkirakan keanggotaan RUA akan bersih dari politik yakni setahun setelah PP No. 87/2019 terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×