Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Ia mengamini salah satu opsi penyelamatan Jiwasraya lewat suntikan modal dari pemerintah. Kendati demikian, ia belum merinci dana apa yang akan dipakai pemerintah untuk melakukan opsi ini. Lantaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 tidak dibahas mengenai penyuntikan Jiwasraya.
“Iya kalau pakai dana APBN, kalau PMN, kalau enggak jadi pakai PMN bagaimana? Belum bisa saya sampaikan. Itu kan hanya salah satu opsi, belum tentu pakai PMN, holding, privatisasi. Nanti ada pengumuman opsi-opsi seperti apa,” pungkas Aria.
Baca Juga: Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya
Asal tahu saja, kasus Jiwasraya telah mencuri perhatian parlemen di Senayan. Setidaknya terdapat tiga komisi yang membentuk panitia kerja (Panja) guna mendalami kasus ini.
Komisi III yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya. Komisi VI yang memiliki lingkup tugas di industri, BUMN, investasi, dan persaingan usaha membentuk Panja Asuransi Jiwasraya.
Sedangkan Komisi XI yang memiliki ruang lingkup keuangan dan perbankan juga mengumumkan membentuk panja pengawasan kinerja industri jasa keuangan. Adapun yang menjadi fokus pada panja ini ialah terkait persoalan Jiwasraya.
Baca Juga: Rapat Panja Jiwasraya dan Kejagung batal digelar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News