Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasang surut penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan segera ditentukan pada bulan depan. Wakil Komisi VI DPR RI Aria Bima menyatakan pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Jiwasraya telah menyampaikan berbagai opsi penyelamatan yang bisa mengembalikan duit nasabah.
“Dari opsi-opsi itu, rencananya kita DPR akan melaksanakan rapat panja gabungan antara panja Komisi VI, Komisi III, dan Komisi XI. Direncanakan pada minggu pertama setelah masa reses. Supaya rencananya pengembalian dana nasabah sudah bisa dilaksanakan, insyaAllah di akhir Maret,” ujar Aria usai mengelar Rapat Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR di Jakarta pada Selasa (25/2).
Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, opsi bail out mengemuka
Asal tahu saja masa reses DPR RI akan dimulai pada 28 Februari 2020. Biasanya dibutuhkan waktu mulai dari satu hingga dua minggu bagi wakil rakyat melakukan kerja di luar sidang atau terjun ke masyarakat.
Ia melanjutkan, rapat panja gabungan itu nantinya akan dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR. Rapat panja yang akan melibatkan tiga komisi di DPR RI itu akan memutuskan opsi penyelamatan Jiwasraya. Artinya dari sinilah, titik terang pengembalian uang pemegang polis dan penyehatan perusahaan asuransi pelat merah itu dimulai secara paralel.
Aria yang juga menjabarkan sebagai Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI itu juga telah meminta kepada Menteri BUMN, wakil Menteri BUMN, dan direksi Jiwasraya untuk menghadiri rapat panja gabungan itu. Sayangnya, Aria masih enggan membeberkan opsi apa saja yang telah diajukan oleh Kementerian BUMN.
“Ya, opsional itu ya. ada penyertaan modal negara (PMN), ada holdingisasi, ada privatisasi. Itu semua bisa dilaksanakan, juga bisa tidak dilaksanakan semua. Intinya, bukan kita tidak mau transparan, tapi ini masih by process, kalau dibuka sekarang nanti jadi polemik, ternyata tidak,” tutur Aria.
Baca Juga: Pengacara ungkap bahwa Benny Tjokro minta dipanggil Panja Jiwasraya
Setelah rapat gabungan itu, DPR akan meminta Jiwasraya melakukan timeline berdasarkan opsi yang diambil. Aria juga belum merinci nasabah mana yang akan uangnya akan dikembalikan terlebih dahulu apakah mendahulukan nasabah tradisional atau pemegang polis Saving Plan.
“Itu bagian dari skema. Opsi di situ ada semua, mau tradisional atau saving plan. Pokoknya dikembalikan. Semua pemegang polis saving plan, aman. Kami tanggung jawab,” jelas Aria.
Ia mengamini salah satu opsi penyelamatan Jiwasraya lewat suntikan modal dari pemerintah. Kendati demikian, ia belum merinci dana apa yang akan dipakai pemerintah untuk melakukan opsi ini. Lantaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 tidak dibahas mengenai penyuntikan Jiwasraya.
“Iya kalau pakai dana APBN, kalau PMN, kalau enggak jadi pakai PMN bagaimana? Belum bisa saya sampaikan. Itu kan hanya salah satu opsi, belum tentu pakai PMN, holding, privatisasi. Nanti ada pengumuman opsi-opsi seperti apa,” pungkas Aria.
Baca Juga: Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya
Asal tahu saja, kasus Jiwasraya telah mencuri perhatian parlemen di Senayan. Setidaknya terdapat tiga komisi yang membentuk panitia kerja (Panja) guna mendalami kasus ini.
Komisi III yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya. Komisi VI yang memiliki lingkup tugas di industri, BUMN, investasi, dan persaingan usaha membentuk Panja Asuransi Jiwasraya.
Sedangkan Komisi XI yang memiliki ruang lingkup keuangan dan perbankan juga mengumumkan membentuk panja pengawasan kinerja industri jasa keuangan. Adapun yang menjadi fokus pada panja ini ialah terkait persoalan Jiwasraya.
Baca Juga: Rapat Panja Jiwasraya dan Kejagung batal digelar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News