kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Nasib pemegang polis Jiwasraya ditentukan di rapat Panja gabungan DPR Maret nanti


Selasa, 25 Februari 2020 / 15:13 WIB
Nasib pemegang polis Jiwasraya ditentukan di rapat Panja gabungan DPR Maret nanti
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). DPR menyebut pemerintah dan Jiwasraya telah menyampaikan berbagai opsi penyelematan yang bisa mengembalikan duit nasabah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasang surut penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan segera ditentukan pada bulan depan. Wakil Komisi VI DPR RI Aria Bima menyatakan pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Jiwasraya telah menyampaikan berbagai opsi penyelamatan yang bisa mengembalikan duit nasabah.

“Dari opsi-opsi itu, rencananya kita DPR akan melaksanakan rapat panja gabungan antara panja Komisi VI, Komisi III, dan Komisi XI. Direncanakan pada minggu pertama setelah masa reses. Supaya rencananya pengembalian dana nasabah sudah bisa dilaksanakan, insyaAllah di akhir Maret,” ujar Aria usai mengelar Rapat Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR di Jakarta pada Selasa (25/2).

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, opsi bail out mengemuka

Asal tahu saja masa reses DPR RI akan dimulai pada 28 Februari 2020. Biasanya dibutuhkan waktu mulai dari satu hingga dua minggu bagi wakil rakyat melakukan kerja di luar sidang atau terjun ke masyarakat.

Ia melanjutkan, rapat panja gabungan itu nantinya akan dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR. Rapat panja yang akan melibatkan tiga komisi di DPR RI itu akan memutuskan opsi penyelamatan Jiwasraya. Artinya dari sinilah, titik terang pengembalian uang pemegang polis dan penyehatan perusahaan asuransi pelat merah itu dimulai secara paralel.

Aria yang juga menjabarkan sebagai Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI itu juga telah meminta kepada Menteri BUMN, wakil Menteri BUMN, dan direksi Jiwasraya untuk menghadiri rapat panja gabungan itu. Sayangnya, Aria masih enggan membeberkan opsi apa saja yang telah diajukan oleh Kementerian BUMN.

“Ya, opsional itu ya. ada penyertaan modal negara (PMN), ada holdingisasi, ada privatisasi. Itu semua bisa dilaksanakan, juga bisa tidak dilaksanakan semua. Intinya, bukan kita tidak mau transparan, tapi ini masih by process, kalau dibuka sekarang nanti jadi polemik, ternyata tidak,” tutur Aria.

Baca Juga: Pengacara ungkap bahwa Benny Tjokro minta dipanggil Panja Jiwasraya

Setelah rapat gabungan itu, DPR akan meminta Jiwasraya melakukan timeline berdasarkan opsi yang diambil. Aria juga belum merinci nasabah mana yang akan uangnya akan dikembalikan terlebih dahulu apakah mendahulukan nasabah tradisional atau pemegang polis Saving Plan.

“Itu bagian dari skema. Opsi di situ ada semua, mau tradisional atau saving plan. Pokoknya dikembalikan. Semua pemegang polis saving plan, aman. Kami tanggung jawab,” jelas Aria.

Ia mengamini salah satu opsi penyelamatan Jiwasraya lewat suntikan modal dari pemerintah. Kendati demikian, ia belum merinci dana apa yang akan dipakai pemerintah untuk melakukan opsi ini. Lantaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 tidak dibahas mengenai penyuntikan Jiwasraya.

“Iya kalau pakai dana APBN, kalau PMN, kalau enggak jadi pakai PMN bagaimana? Belum bisa saya sampaikan. Itu kan hanya salah satu opsi, belum tentu pakai PMN, holding, privatisasi. Nanti ada pengumuman opsi-opsi seperti apa,” pungkas Aria.

Baca Juga: Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya

Asal tahu saja, kasus Jiwasraya telah mencuri perhatian parlemen di Senayan. Setidaknya terdapat tiga komisi yang membentuk panitia kerja (Panja) guna mendalami kasus ini.

Komisi III yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya. Komisi VI yang memiliki lingkup tugas di industri, BUMN, investasi, dan persaingan usaha membentuk Panja Asuransi Jiwasraya.

Sedangkan Komisi XI yang memiliki ruang lingkup keuangan dan perbankan juga mengumumkan membentuk panja pengawasan kinerja industri jasa keuangan. Adapun yang menjadi fokus pada panja ini ialah terkait persoalan Jiwasraya.

Baca Juga: Rapat Panja Jiwasraya dan Kejagung batal digelar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×