Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tinggi akan hilang kesempatan memberikan kredit.
Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkaji rencana untuk memberhentikan penyaluran KUR bagi bank yang mencatat NPL tinggi.
Kajian awal, bagi bank pelaksana yang mencatat NPL KUR di atas 5%-6% tidak dapat menyalurkan kredit untuk rakyat lagi. “Bank yang NPL-nya tinggi ini tidak boleh lagi sebagai pelaksana KUR,” kata Puspayoga, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (15/12).
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM tengah memilih bank-bank mana saja yang mencatat NPL KUR tinggi, sehingga Kementerian belum dapat memutuskan bank yang akan diberhentikan pemberian kreditnya. “Ini masih dikaji,” katanya.
Berdasarkan data Komite KUR, per Oktober 2014, ada 17 bank yang memiliki rasio NPL KUR di atas 5%, dari total bank pelaksana KUR sebesar 34 bank. Nah, 17 bank ini terdiri dari bank umum dan bank pembangunan daerah (BPD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News