kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.837   -53,00   -0,30%
  • IDX 6.379   77,40   1,23%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 353   2,47   0,70%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,65   0,69%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

NPL UMKM Masih Tinggi, Berdampak ke Kinerja Industri Penjaminan


Minggu, 01 Februari 2026 / 06:41 WIB
NPL UMKM Masih Tinggi, Berdampak ke Kinerja Industri Penjaminan
ILUSTRASI. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) per Desember 2025 berada di level 4,33%,. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) per Desember 2025 berada di level 4,33%, atau terlihat masih tinggi meski menunjukkan perbaikan dari bulan sebelumnya di level 4,50%.

Mengenai hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai masih tingginya NPL UMKM berdampak terhadap kinerja industri penjaminan.

"Berdampak, tetapi tidak secara langsung dan mungkin tidak sama dampaknya pada setiap perusahaan penjaminan," ucap Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi kepada Kontan, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga: AAUI: Merger dan Akuisisi Bisa Jadi Opsi untuk Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Agus menerangkan, tingginya NPL UMKM per Desember 2025 berpotensi meningkatkan klaim penjaminan. Sebab, sebagian kredit bermasalah tersebut umumnya dijamin oleh perusahaan penjaminan. 

Menurut Agus, dampak yang paling terasa pada peningkatan beban klaim, tekanan terhadap profitabilitas, serta kebutuhan pencadangan teknis yang lebih besar.

Meskipun demikian, dia mengatakan dampak tersebut sangat bergantung pada kualitas manajemen risiko, skema penjaminan yang diterapkan, serta kerja sama perusahaan penjaminan dengan lembaga keuangan penyalur kredit. 

"Perusahaan penjaminan yang memiliki prudent underwriting dan pengelolaan risiko yang baik cenderung lebih resilien menghadapi kondisi itu," kata Agus.

Sebagai informasi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per November 2025 sebesar Rp 7,38 triliun. Nilai itu terkontraksi 7,96%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 6,61 triliun per November 2025. Nilainya terkontraksi sebesar 16,95% secara Year on Year (YoY). 

Baca Juga: Isu Perombakan Direksi Bank Himbara Berhembus, Bos Danantara: Belum Ada Pembicaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×