kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rumah Gadai Banten mengantongi izin usaha dari OJK


Kamis, 19 Desember 2019 / 06:47 WIB
Rumah Gadai Banten mengantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Rumah Gadai Banten.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Rumah Gadai Banten melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-45/NB.1/2019 tanggal 29 November 2019. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

 Sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadain menyebutkan Rumah Gadai Banten wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. “Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini dalam rilis OJK, Minggu (15/12).

Baca Juga: Ini Daftar Gadai Ilegal di Jawa Timur, Bali dan Riau yang Ditindak Satgas

Perusahaan juga harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah. Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ungkap Anggar.

Baca Juga: Dua perusahaan gadai kantongi izin usaha dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×