Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk atau OCBC Indonesia menaikkan suku bunga dasar kredit (SBDK) yang berlaku mulai 26 Maret 2024.
Adapun SBDK yang mengalami kenaikan adalah segmen kredit ritel, yakni naik sebesar 0,25%, dari sebelumnya 8,75% menjadi 9,00%.
Manajemen OCBC Indonesia menyebut selain dari perubahan kredit retail, tidak ada perubahan untuk kredit korporasi maupun suku bunga dasar kredit konsumsi untuk KPR dan untuk Non KPR.
"Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk dapat mengetahui lebih jauh mengenai OCBC," tulis manajemen dalam keterangan resminya, Rabu (26/3).
Baca Juga: OCBC NISP Bakal Rampungkan Proses Merger dengan Bank Commonwealth di Tahun Ini
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK
SBDK korporasi dari OCBC Indonesia saat ini bertahan dengan besaran 8,25%, sementara SBDK KPR dan non KPR masing-masing 8,00% dan 9,25%.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News