Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending.
Mengenai hal itu, fintech P2P lending GandengTangan menyambut baik adanya peningkatan plafon atau batas atas pembiayaan untuk sektor produktif menjadi Rp 5 miliar. Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul menilai peningkatan plafon maksimal Rp 5 miliar sangat efektif dan dapat membantu pelaku usaha kategori kecil dan menengah untuk naik kelas.
"Jika penyalurannya dilakukan tepat sasaran, plafon itu sangat efektif sebagai pengungkit bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas," katanya kepada Kontan, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Pembiayaan Produktif Fintech Lending Menyusut, AFPI: Dampak Ketidakpastian Ekonomi
Lebih lanjut, Darul menerangkan sejak awal 2025, GandengTangan sudah mencoba menyalurkan pembiayaan dengan memaksimalkan plafon sebesar Rp 5 miliar untuk beberapa borrower.
Darul tak memungkiri bahwa terdapat tantangan dalam meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif. Dia bilang tantangan terbesar yang dialami adalah ketersediaan sumber dana.
"Platform kami hanya mampu menyediakan fasilitas pembiayaan sebanyak 75% dari total potensi pengajuan yang ada," ujarnya.
Untuk mengantisipasi tantangan ketersediaan sumber dana, Darul menerangkan pihaknya berupaya memaksimalkan kerja sama dengan lembaga keuangan lain, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank umum, hingga multifinance.
Sejak berdiri sejak 2015 hingga saat ini, platform GandengTangan masih fokus pada pembiayaan produktif. Darul mengungkapkan hingga 17 Oktober 2025, total penyaluran platform GandengTangan sebesar Rp 305 miliar. Dia menerangkan keseluruhan penyaluran tersebut dalam bentuk pembiayaan produktif, yaitu disalurkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor perdagangan.
Baca Juga: GandengTangan: Keterbatasan Dana Jadi Tantangan Penyaluran Pembiayaan Produktif
Selanjutnya: Kolombia Lawan Balik Trump, Tarik Dubes dan Kecam Serangan Militer AS di Karibia
Menarik Dibaca: Lanjut Menguat, IHSG Kembali ke Atas 8.100 Pada Selasa Pagi (21/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News