kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

OCBC NISP dorong bisnis bancassurance saat pandemi Covid-19


Kamis, 11 Juni 2020 / 14:27 WIB
OCBC NISP dorong bisnis bancassurance saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. DPK Bank umum: Pelayanan nasabah di Bank OCBC NISP, Jumat (19/9).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 bisa jadi tantangan sekaligus kesempatan buat perbankan. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) misalnya bakal memanfaatkannya buat mendorong lini bancassurance.

Bisnis bancassurance akan didorong perseroan terutama untuk menjual roduk-produk asuransi perlindungan dan kesehatan. Pandemi jadi momentum yang tepat mendorong bisnis ini.

“Selama pandemi Covid-19 berlangsung, kami bersama mitra strategis senantiasa melakukan pengembangan dan penyesuaian untuk tetap melayani dan memenuhi kebutuhan nasabah. Lebih lanjut, kami bersama mitra strategis juga memberikan tanggungan biaya untuk proses penyembuhan Covid-19 kepada seluruh pemegang polis,” kata Juky Mariska, Wealth Management Head Bank OCBC NISP kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).

Baca Juga: OCBC NISP kucurkan donasi Rp 3,4 miliar untuk bantu hadapi pandemi Covid-19

Potensi tersebut juga diharapkan perseroan bisa meningkatkan pendapatan non bunga. Maklum pendapatan bunga dari penyaluran kredit selama pandemi diproyeksikan tak bakal optimal.

Juky menambahkan sepanjang kuartal I-2020, kontribusi bisnis bancassurance terhadap pendapatan non bunga masih di bawah 5%. Meski demikian, pendapatan non bunga perseroan sejatinya tumbuh mumpuni 19% (yoy) menjadi Rp 2,38 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×