kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK: 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman


Rabu, 10 Januari 2024 / 06:10 WIB
OJK: 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 13 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih memasang bunga di atas batas maksimum yang telah ditentukan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 13 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih memasang bunga di atas batas maksimum yang telah ditentukan.

Sekedar mengingatkan, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Batasan bunga maksimum pinjol bakal dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2024 pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3% per hari. Kemudian di 1 Januari 2025 menjadi 0,2% dan 0,1% di Januari 2026.

Sementara itu, untuk bunga sektor produktif dipangkas menjadi 0,1% mulai 1 Januari 2024 dan berikutnya diturunkan lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Capai Rp 59,38 Triliun pada November 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol yang masih memberlakukan bunga di atas ketentuan.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (9/1).

Agusman menyebutkan, sanksi administratif terhadap penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.

“Sanksi administratifnya adalah pertama peringatan tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha dan ketiga berupa pencabutan izin,” sebutnya.

Agusman menuturkan, batasan bunga yang lebih rendah ini mempertimbangkan aspek perlindungan pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara.

“Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan akan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM dan menjamin jangkauan lebih luas masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agusman menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan evaluasi penetapan punurunan bunga ini dengan memperthatikan kondisi ekonomi dan perkembangan industri pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×