kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

OJK: 165 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 79,6 Miliar dan US$ 3.281 per November 2025


Jumat, 12 Desember 2025 / 13:09 WIB
OJK: 165 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 79,6 Miliar dan US$ 3.281 per November 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 1 Januari 2025 hingga 16 November 2025, terdapat 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 1 Januari 2025 hingga 16 November 2025, terdapat 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen. 

"Adapun total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 79,6 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada 15 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada November 2025

Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 157 surat peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 17 sanksi berupa denda sebesar Rp 432 juta dan 16 sanksi berupa peringatan tertulis kepada PUJK sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menyebut OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 167 Perkara hingga November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×