kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

OJK Jatuhkan Sanksi kepada 15 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada November 2025


Jumat, 12 Desember 2025 / 06:30 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi kepada 15 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada November 2025
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pembiayaan, serta 14 penyelenggara fintech P2P lending selama November 2025. ?KONTAN/Baihaki


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 4 perusahaan modal ventura, serta 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama November 2025. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 5 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola, IFG Dorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 33 sanksi denda dan 70 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian. 

Selanjutnya: OJK Gelar 6.099 Kegiatan Edukasi Keuangan, Jangkau 9,34 Juta Peserta

Menarik Dibaca: Tips Mengelola Kadar Asam Urat untuk Meredakan Nyeri di Lutut, Ini Detailnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×