Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.456 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 15 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 31.456 pengaduan tersebut, sebanyak 12.090 berasal dari industri perbankan, 11.687 berasal dari industri financial technology, 6.252 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 990 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 437 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8).
Sementara itu, Friderica menyampaikan, 1 Januari 2025 sampai 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal.
Baca Juga: OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 11.653 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.981," ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Agustus 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.228.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 dan gadai ilegal sebanyak 251.
Selanjutnya: OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif
Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Perabot Ruang Makan yang Bikin Rumah Terlihat Ketinggalan Zaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News