kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

OJK: 31.456 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Agustus 2025


Minggu, 07 September 2025 / 15:16 WIB
OJK: 31.456 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Agustus 2025
ILUSTRASI. OJK telah menerima 31.456 pengaduan melalui layanan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2025 hingga 15 Agustus 2025?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.456 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 15 Agustus 2025.​

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 31.456 pengaduan tersebut, sebanyak 12.090 berasal dari industri perbankan, 11.687 berasal dari industri financial technology, 6.252 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 990 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 437 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8).

Sementara itu, Friderica menyampaikan, 1 Januari 2025 sampai 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal.

Baca Juga: OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 11.653 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.981," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Agustus 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.228.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Selanjutnya: OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif

Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Perabot Ruang Makan yang Bikin Rumah Terlihat Ketinggalan Zaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×