kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: 32 Unit Syariah Berencana Lanjutkan Bisnis Syariah Sesuai Penyampaian RKPUS


Rabu, 06 Maret 2024 / 07:40 WIB
OJK: 32 Unit Syariah Berencana Lanjutkan Bisnis Syariah Sesuai Penyampaian RKPUS
ILUSTRASI. OJK) menyampaikan terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan. Adapun unit syariah perusahaan asuransi/reasuransi wajib menyampaikan RKPUS berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, dari 42 unit syariah terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah.

"Adapun 10 unit syariah tidak melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, yang mana 1 unit syariah telah melaksanakan pengalihan portofolio pada 2023," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Baca Juga: Premi Asuransi Kredit Naik di Tahun 2024

Terkait dengan pelaksanaan spin-off, Ogi menyampaikan pada 2024 terdapat 5 unit syariah, terdapat 15 unit syariah pada 2025, dan terdapat 12 unit syariah pada 2026. 

"Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan tersebut, OJK juga sedang memastikan kesiapan perusahaan/unit syariah untuk menjalankan RKPUS tersebut," ujarnya.

Ogi menyebut hal itu dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off. Dengan demikian, proses spin-off tersebut dapat dijalankan paling lambat pada akhir 2026 sesuai aturan POJK Nomor 11 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×