kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK dorong merger 6 bank wajib divestasi saham


Minggu, 18 Januari 2015 / 12:55 WIB
OJK dorong merger 6 bank wajib divestasi saham
ILUSTRASI. Gejala dan penyebab mata kering


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, masih ada sekitar enam bank yang wajib divestasi terkait tingkat tata kelola baik (good corporate governance) yang rendah. Jumlah itu berkurang setelah Bank ICB Bumiputera beralih kepemilikan ke MNC Kapital dan berubah nama menjadi Bank MNC International.

Sayang, OJK melalui Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK belum bisa mengungkapkan enam bank yang dimaksud. Nelson hanya bilang, enam bank tersebut merupakan bank-bank kecil atau masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 1, yaitu dengan modal inti Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Yang jelas, Nelson menuturkan, OJK memberi waktu 5 tahun sejak akhir 2013 bagi enam bank tersebut. Tapi kami dorong supaya mereka bisa divestasi lebih cepat," tutur Nelson, Jumat (16/1). 

Catatan OJK, beberapa bank tersebut masuk dalam peringkat komposit (PK) yang menunjukkan kesehatan bank menyusut ketika bank lalai menerapkan prinsip GCG.

Sejauh ini, lanjut Nelson, pihaknya memang sudah menerima rencana bisnis dari enam bank yang dimaksud. Dalam rencana bisnis itu, enam bank pun sudah menyampaikan skema divestasi yang bakal dilakukan. Nelson mengungkapkan, sebagian besar bakal meminang investor strategis untuk memenuhi permintaan OJK.

Meski bank wajib divestasi itu sudah menyiapkan skema pelepasan saham, namun OJK juga tidak begitu saja lepas tangan. "Kami juga menjajaki bank-bank besar yang ingin mengambil bank wajib divestasi itu. Selain itu, kami juga fokus mendorong merger antar enam bank wajib divestasi itu," jelas Nelson.

Tidak hanya itu, Nelson menegaskan, OJK juga bakal memberi insentif kepada investor (khususnya asing) yang berminat mengambilalih enam bank wajib divestasi itu. Insentif yang dimaksud adalah, investor asing bisa menggenggam lebih dari 40% kepemilikan dalam kurun waktu hingga 10 tahun.

"Investor asing juga diharapkan bisa langsung mengakuisisi dua bank wajib divestasi, untuk selanjutnya mereka lakukan merger," imbuhnya. Harapan dan langkah OJK tersebut tidak lepas dari keinginan mengerdilkan jumlah bank. Nelson bilang, sampai akhir masa jabatan dewan komisioner, OJK berharap setidaknya jumlah bank bakal berkurang 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×