kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan Batasi Bunga Pinjaman, Apa Kata Pelaku Bisnis Fintech?


Sabtu, 06 Agustus 2022 / 06:30 WIB
OJK akan Batasi Bunga Pinjaman, Apa Kata Pelaku Bisnis Fintech?


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batasan bunga pinjaman fintech lending atau pinjol.

Selama ini, baru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saja yang menetapkan agar anggotanya tidak memberi bunga pinjaman lebih dari 0,4% per hari.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin bilang angka pasti untuk membatasi bunga pinjaman bakal segera diatur. Namun, pihaknya tetap akan berdiskusi dengan asosiasi maupun pelaku industri tersebut.

“Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4%. Range-nya antara 0,3% sampai 0,46%, jadi sekitar itu,” ujarnya.

Baca Juga: Siap-Siap! OJK Bakal Atur Bunga Pinjaman Fintech Lending

Menanggapi hal tersebut, Chief of Marketing Maucash Indra Suryawan tidak sepakat dengan rencana tersebut. Menurutnya, dengan bunga pinjaman yang berlaku saat ini saja sudah memberatkan, terlebih terkait imbal hasil yang didapat oleh pendana.

Menurutnya, jika bunga pinjaman semakin ditekan, pendana akan lebih selektif lagi dalam menyalurkan pinjamannya lagi. Padahal, Indra ingin Maucash bisa menyalurkan pendanaan lebih luas lagi.

“Dengan suku bunga yang rencananya diturunkan ini, kalau benar terjadi, saya yakin pendanaan dan segmen peminjam akan terbatas, lender juga makin selektif,” ujar Indra kepada KONTAN, Jumat (5/8).

Oleh karenanya, ia berharap bunga pinjaman ini tidak diturunkan. Bahkan, sebelumnya ia ingin batas bunga pinjaman bisa sedikit dinaikkan minimal 0,6% per hari.

Sementara itu, Direktur Utama 360Kredi Suhartono menyadari bahwa bunga pinjaman yang berlaku saat ini sejatinya cukup memberatkan, terutama saat diputuskan oleh asosiasi pada akhir tahun lalu. Hanya, saat ini pihaknya juga sudah mulai terbiasa.

“Selaku penyelenggara bisnis fintech lending ini, maunya sih kita naik secara pribadi tapi kita kan tetap ada regulasi yang mengatur,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Baca Juga: OJK Masih Berkoordinasi Soal Pencabutan Moratorium Izin Fintech

Namun, ia berpandangan bahwa dengan adanya aturan bunga pinjaman ini bisa menjadi upaya untuk menyeleksi pemain fintech lending yang benar-benar serius dalam industri ini.

“Ini bisa menjadi upaya seleksi alam juga,” jelasnya.

Sebagai informasi, penyaluran pinjaman 360Kredi dari awal tahun ini hingga semester I-2022 senilai Rp 558,9 miliar. Angkanya turun dari periode sama tahun lalu yang nilainya mencapai Rp 765,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×