Reporter: Annisa Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan standar pengaturan juga kualitas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk lakukan pemeringkatan (rating) di beberapa industri jasa keuangan. Nantinya, akan ada tiga sektor yang akan menjadi fokus utama OJK, ketiganya ialah asuransi, lembaga pembiayaan juga dana pensiun.
Senior Vice President & Executive Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat Sulistyowati mengatakan, apabila OJK akan memberlakukan pemeringkatan, diharapkan nantinya sistem pelaporan tidak rumit ataupun kompleks. Pasalnya, sampai saat ini tak sedikit dari dana pensiun yang asetnya masih di bawah Rp 500 miliar.
Baca Juga: OJK akan rating tingkat kesehatan industri asuransi, pembiayaan dan dapen
“Maka dari itu agar nanti dibuatkan template standar yang sederhana, namun sudah bisa tercakup untuk penilaian ratingnya. Jadi nanti tidak menambah laporan yang saat ini pun sudah cukup banyak bagi industri Dapen, ” paparnya kepada Kontan.co.id Jumat (28/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini aset dana pensiun relatif kecil jika dibandingakan dengan industri lembaga keuangan lainnya. Oleh karenanya, peran pemerintah masih dibutuhkan guna mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dengan memberikan aturan-aturan yang memicu pertumbuhan maupun pemberian insentif khusus untuk dana pensiun.
Apabila OJK berencana untuk melakukan pemeringkatan khususnya pada industri dana pensiun yang sebelumnya hanya profile risiko, maka saat ini akan ditambahkan dengan sisi pemodalan, liabilitas serta GCG guna mengikuti peringkat perbankan.
“Tapi Dapen tidak ada sisi permodalan. Kalau untuk sisi likuiditas, memang itu faktor terpenting dalam mengelola dana pensiun. Jangan sampai peserta yang sudah jatuh tempo untuk pensiun tetapi lembaga Dapen tidak bisa membayar karena tidak ada dananya,” tambah Sulistyowati.
Sedangkan untuk Good Corporate Governance (GCG), Sulis menambahkan agar nantinya dilakukan oleh pengelola dana pensiun sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
Menurut Sulistyowati, apabila pemeringkatan tersebut ditetapkan, maka dikhawatirkan bisa menghambat pertumbuhan industri. Sebab, nantinya setiap perusahaan akan fokus dengan reporting, sementara SDM pengelola dana pensiun tidak selengkap SDM yang dimiliki oleh perbankan.
Menurutnya, hal itu bisa kembali terjadi mengingat Undang-Undang dana pensiun no.92 tahun 1992 mengenai kedudukan dana pensiun khususnya DPLK dianggap masih kurang jelas. Ia menambahkan, pada UU itu disebutkan dana pensiun merupakan badan hukum, namun tidak terlepas pengurusnya ialah pendiri.
Baca Juga: OJK akui kasus Jiwasraya dan AJB Bumiputera berdampak pada bisnis asuransi
“Memang UU Dapen yang sudah sejak awal dibuat perlu segera dir review. Sudah 28 tahun tidak pernah ditinjau ulang,” katanya.
Meski begitu, dengan adanya sistem pemeringkatan tersebut maka pengelola dana pensiun menjadi lebih profesional. Sebab, peringkat tersebut akan dipubilkasikan kepada masyarakat sehingga menjadikan masyarakat kian mudah memilih DPLK untuk berinvestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News