Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
Tak hanya itu, jumlah pendanaan di luar Jawa harus ditingkatkan, lantaran dalam rancangan aturan baru minimal 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Rinciannya, 15% pada tahun pertama, 20% pada tahun kedua, dan minimal 25% pendanaan ke luar Jawa pada tahun ketiga.
Pada aturan sebelumnya, kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan pendanaan ke luar Jawa belum diatur.
OJK juga mempertegas agar industri fintech meningkatkan perlindungan data pribadi pengguna.
Tak hanya itu OJK pun meningkatkan mitigasi risiko yang ada di fintech P2P lending mencakup risiko operasional, reputasi, hukum, fraud, dan risiko lainnya yang berdasarkan model bisnis penyelenggara. OJK juga mengatur terkait kerja sama pertukaran data.
Memang, OJK memperbolehkan terjadinya pertukaran data dengan penyelenggara pendukung teknologi lainnya guna meningkatkan kualitas industri. Namun hal itu harus mendapatkan restu terlebih dahulu dari OJK.
Selanjutnya: Cegah gagal bayar, masyarakat perlu mitigasi risiko sebelum meminjam di fintech
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News