kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

OJK akan menaikkan modal inti fintech lending dari Rp 2,5 miliar jadi Rp 15 miliar


Senin, 07 Desember 2020 / 13:18 WIB
OJK akan menaikkan modal inti fintech lending dari Rp 2,5 miliar jadi Rp 15 miliar
ILUSTRASI. OJK akan menaikkan modal inti fintech lending ketika mengajukan perizinan dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

Tak hanya itu, jumlah pendanaan di luar Jawa harus ditingkatkan, lantaran dalam rancangan aturan baru minimal 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Rinciannya, 15% pada tahun pertama, 20% pada tahun kedua, dan minimal 25% pendanaan ke luar Jawa pada tahun ketiga.

Pada aturan sebelumnya, kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan pendanaan ke luar Jawa belum diatur.

OJK juga mempertegas agar industri fintech meningkatkan perlindungan data pribadi pengguna.

Tak hanya itu OJK pun meningkatkan mitigasi risiko yang ada di fintech P2P lending mencakup risiko operasional, reputasi, hukum, fraud, dan risiko lainnya yang berdasarkan model bisnis penyelenggara. OJK juga mengatur terkait kerja sama pertukaran data.

Memang, OJK memperbolehkan terjadinya pertukaran data dengan penyelenggara pendukung teknologi lainnya guna meningkatkan kualitas industri. Namun hal itu harus mendapatkan restu terlebih dahulu dari OJK.

Selanjutnya: Cegah gagal bayar, masyarakat perlu mitigasi risiko sebelum meminjam di fintech

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×