Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah 70 auditor tahun ini. Saat ini, jumlah auditor OJK dibantu oleh karyawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru berjumlah 30 orang.
"Nanti jumlahnya jadi 100 orang," ucap Anggota Dewan Komisioner bidang Internal Audit OJK, Ilya Avianti, Jumat (22/2).
Pada 31 Maret, karyawan Kemenkeu yang membantu kerja OJK akan habis kontrak. "Mereka akan diminta memilih berada di OJK atau kembali ke Kemenkeu. Dari itu, eksekusinya akan dilakukan 31 Desember," sebut Ilya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pada pasal 59 disebutkan bahwa Dewan Komisioner dibantu oleh BI dan Kemenkeu bersama-sama menyusun perangkat organisasi OJK. Saat ini, karyawan OJK berjumlah dari BI baru 82 orang dan 936 orang dari Kemenkeu.
Untuk memenuhi kuota auditor tahun ini, OJK akan melakukan penerimaan pegawai. Selain itu, akan ada juga pegawai BI yang akan masuk ke OJK di tahun 2014. "Mulai bertransisi di 2013," kata Ilya.
Tahun ini, lembaga keuangan yang diawasi OJK yaitu pasar modal, asuransi, multifinance, dana pensiun, dan lain-lain. OJK akan mulai melakukan pengawasan terhadap perbankan di 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News