kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan bisnis bank dan non bank akan disinergikan


Jumat, 22 Februari 2013 / 13:28 WIB
Aturan bisnis bank dan non bank akan disinergikan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan memimpin proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan untuk model assurance yang terintegrasi (combine assurance) di berbagai lembaga keuangan. Meski begitu, OJK belum bisa menentukan kapan waktu pasti aturan tersebut akan mulai dibahas.

"Secepatnya ke arah sana," ucap Ketua Dewan Komisioner bidang Internal Audit OJK, Ilya Avianti.

Hari ini, OJK melakukan pertemuan dengan Asosiasi Profesi bidang internal audit kepatuhan, risk management, dan quality assurance menyepakati langkah-langkah memperkuat governance di industri keuangan. Ini merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan pertama 28 Januari.

Ilya melihat, saat ini industri perbankan, asuransi, multifinance, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya belum memiliki aturan yang bersinergi. Semua memiliki aturannya masing-masing, maka OJK merasa butuh untuk mengintegrasikannya.

Dari pertemuan tersebut, OJK dan asosiasi sepakat membangun model assurance yang terintegrasi antar berbagai lembaga keuangan. "Dipastikan kebutuhan atas pengaturan untuk membentuk combine assurance. Ini skala prioritas," sebut Ilya.

Ini bertujuan untuk membentuk pemahaman yang sama mengenai risiko dan jaminan di industri, untuk memitigasi risiko dan bertujuan agar tidak membingungkan industri.

Model ini akan terdiri dari first line, second line, dan third line. "Disesuaikan dengan spesifikasi karakteristik, ukuran, kompleksitas, dan jenis industri keuangan," sebut Ilya.

First line adalah manajemen risiko, kontrol dan kualitas internal secara harian. Kemudian second line yakni kebijakan, metodologi, validasi framework risk management dan quality assurance. Terakhir, third line yaitu risk oversight and independent assurance.

Ilya menyebut, pada model tersebut disimpulkan bahwa pengaturan mengenai assurance disusun atas kebutuhan di industri berdasarkan best practice.

April nanti, OJK dengan asosiasi sepakat mengeluarkan nilai-nilai dari model combine assurance tersebut. "Sebelum dibuat aturan, kami keluarkan semangatnya dulu. Mengikrarkan nilai-nilai asosiasi," ujar Ilya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×