kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.681   18,00   0,11%
  • IDX 8.696   35,02   0,40%
  • KOMPAS100 1.199   6,68   0,56%
  • LQ45 853   5,11   0,60%
  • ISSI 313   0,41   0,13%
  • IDX30 437   2,84   0,65%
  • IDXHIDIV20 503   1,78   0,36%
  • IDX80 134   0,62   0,47%
  • IDXV30 139   0,21   0,15%
  • IDXQ30 138   0,65   0,47%

OJK akan merevisi aturan ATMR kredit pemilikan rumah


Kamis, 12 Juli 2018 / 15:36 WIB
OJK akan merevisi aturan ATMR kredit pemilikan rumah
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). 

Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan Peraturan bank Indonesia (PBI) tentang ATMR KPR.

"OJK akan merevisi ketentuan ATMR OJK," kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI dalam acara Infobank Mortgage Forum, Kamis (12/7).

Sayangnya, terkait detail revisi aturan ATMR ini, regulator belum merinci lebih lanjut.

Namun sebagai gambaran, normalnya, ATMR kredit KPR yang berlaku di bank umum sebesar 35%. Semakin besar ATMR kredit, bank harus mengalokasikan rasio permodalan tertentu untuk penyaluran kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×