kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan merevisi aturan ATMR kredit pemilikan rumah


Kamis, 12 Juli 2018 / 15:36 WIB
OJK akan merevisi aturan ATMR kredit pemilikan rumah
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). 

Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan Peraturan bank Indonesia (PBI) tentang ATMR KPR.

"OJK akan merevisi ketentuan ATMR OJK," kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI dalam acara Infobank Mortgage Forum, Kamis (12/7).

Sayangnya, terkait detail revisi aturan ATMR ini, regulator belum merinci lebih lanjut.

Namun sebagai gambaran, normalnya, ATMR kredit KPR yang berlaku di bank umum sebesar 35%. Semakin besar ATMR kredit, bank harus mengalokasikan rasio permodalan tertentu untuk penyaluran kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×