kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK akan merevisi aturan ATMR kredit pemilikan rumah


Kamis, 12 Juli 2018 / 15:36 WIB
OJK akan merevisi aturan ATMR kredit pemilikan rumah
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). 

Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan Peraturan bank Indonesia (PBI) tentang ATMR KPR.

"OJK akan merevisi ketentuan ATMR OJK," kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI dalam acara Infobank Mortgage Forum, Kamis (12/7).

Sayangnya, terkait detail revisi aturan ATMR ini, regulator belum merinci lebih lanjut.

Namun sebagai gambaran, normalnya, ATMR kredit KPR yang berlaku di bank umum sebesar 35%. Semakin besar ATMR kredit, bank harus mengalokasikan rasio permodalan tertentu untuk penyaluran kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×